Jakarta, Pahami.id –
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. akan menggelar sidang pendahuluan dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap 23 terdakwa terkait kerusuhan internal Demonstrasi pada Agustus 2025.
Perkara pertama bernomor 691/pid.B/2025/pn.jkt.pst melibatkan 21 terdakwa yang didakwa melanggar pasal KUHP.
Para terdakwa adalah Eka Julian Syah Putra, M. Taufik Efendi, Deden Hanafi, Fahriyansah, Afri Koes Aryanto, Muhammad Tegar Prasetya, dan Robi Bagus Triyatmojo.
Kemudian Fajar Adi Setiawan, Riezal Masyudha, Ruby Akmal Azizi, Hafif Russel Fadila, Andre Eka Prasetio, Wildan Ilham Agustian, dan Rizky Althoriq Tambunan alias Kewer.
Berikutnya Imanu Bahar Solehat alias Ari, Muhammad Rasya Nur Falah, Naufal Fajar Pratama, Ananda Aziz Nur Rizqi, Muhammad Nagieb Abdilah, Alfan Alfiza Hadzami, dan Salman Alfaris.
Terdakwa di atas dijadwalkan memulai persidangan pada Kamis (20/11) dengan agenda pembacaan dakwaan, kata Juru Bicara PN Jakarta Pusat Sunoto dalam keterangan tertulisnya, Rabu (19/11).
Sementara dua terdakwa bernama Arpan Ramdani dan Muhammad Adriyan akan diadili dalam perkara terpisah dengan nomor: 689/pid.b/2025/pn.jkt.pst.
Kemudian, terdakwa Wawan Hermawan dengan nomor perkara: 690/pid.B/2025/pn.jkt.pst akan disidangkan pada Senin, 24 November.
Sebelumnya, Mabes Polri menyebut ada 959 orang yang ditetapkan sebagai tersangka terkait aksi unjuk rasa akhir Agustus hingga awal September.
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Syahardiantono mengatakan, penetapan tersangka dilakukan 15 polda berdasarkan 264 laporan polisi (LP).
Syahar menjelaskan, jumlah tersangka sebanyak 664 orang dewasa dan 295 orang di antaranya merupakan anak-anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
Untuk Polda Metro Jaya, tersangka dewasa sebanyak 200 orang dan anak-anak 32 orang, 16 orang di antaranya telah ditangkap.
(Fra/ryn/fra)

