Jakarta, Pahami.id —
Pengadilan Negeri (PN) Batam.Kepri mengajak masyarakat untuk turut serta memantau kasus narkoba jenis sabu seberat hampir 2 ton yang dibawa oleh enam awak kapal Terawa Naga Laut guna memenuhi rasa keadilannya.
Ajakan ini diberikan karena kasus tersebut begitu menarik perhatian publik sehingga Komisi III DPR RI ikut memantau prosesnya dengan mengingatkan hakim bahwa hukuman mati merupakan hukuman alternatif.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut hukuman mati terhadap kru termasuk Fandi Ramadhan yang menyedot perhatian publik. Fandi mengaku menjadi korban saat melamar pekerjaan dan berakhir di kapal yang diamankan BNN Daerah Kepri.
“(Perkara) ini harus kita gotong royong, tolong (masyarakat ikut memantau) karena ini mendapat perhatian dan cukup viral. Tapi percayalah pada PN Batam,” kata Juru Bicara PN Batam Vabiannes Stuart Wattimena di Batam, Kepulauan Riau, Selasa.
Menurut Wattimena, PN Batam tengah memantau perkembangan kasus sabu 2 ton tersebut termasuk perhatian Komisi III DPR RI. Salah satu terdakwa, Fandi, menuntut keadilan untuk membebaskannya dari hukuman mati.
Katanya, perhatian Komisi III DPR RI ini merupakan bentuk pengawasan DPR dan juga mitra Mahkamah Agung (MA).
“Ini bagian dari pengawasan, karena Komisi III DPR adalah bagian dari mitra kami dan juga DPR yang bertanggung jawab terhadap hukum,” ujarnya.
Kasus awak kapal yang membawa hampir 2 ton sabu, kata dia, sudah disidangkan di pengadilan sejak akhir tahun 2025.
Kemudian pada Senin (23/2) sidang beragendakan mendengarkan pembelaan (permohonan) dari penasihat hukum terdakwa dan juga terdakwa secara langsung.
Pembelaan itu dijadwalkan setelah Kamis (5/2) dini hari, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Negeri Batam mendakwa enam terdakwa dengan hukuman mati.
Selanjutnya sidang kembali digelar pada Rabu (25/2) dengan agenda Jaksa Penuntut Umum menanggapi pembelaan terdakwa. Kemudian penasehat hukum menanggapi pembelaan (replika) jaksa.
Wattimena menegaskan, kewenangan PN Batam dalam memutus perkara tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun.
“Jadi independensi hakim tidak bisa ditandingi oleh siapapun, tapi ketika ada perhatian dari DPR RI kami memaklumi, karena mereka bagian dari pengawasan sehingga perlu diketahui bahwa kami adalah badan peradilan jadi kami memiliki independensi,” kata Wattimena yang juga merupakan hakim PN Batam.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Batam, Kepulauan Riau, menuntut hukuman mati terhadap enam terdakwa dalam kasus penyelundupan sekitar dua ton sabu yang diangkut dengan kapal Sea Dragon Terawa di perairan Kepulauan Riau.
Gugatan tersebut dibacakan Jaksa Negeri Batam dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (5/2).
Dakwaan dibacakan satu per satu dimulai dari terdakwa warga Thailand Weerepat Phongwan alias Mr Pong dan Teerapong Lekpradube. Kemudian empat terdakwa merupakan warga negara Indonesia yakni Fandi Ramadhan, Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut dakwaan terhadap terdakwa dalam persidangan diperiksa oleh 10 orang saksi dan tiga orang saksi ahli, dengan barang bukti berupa 67 kotak karton berwarna coklat yang dibungkus plastik bening.
Sementara rinciannya, 66 dus berisi 30 bungkus plastik teh hijau cina berisi satu bungkus sabu, dan 1 karton coklat berisi 20 bungkus plastik teh hijau cina berisi bubuk kristal narkotika jenis sabu, berat bersih 1.995.139 gram (hampir 2 ton).
(anak-anak/tim/anak-anak)

