Site icon Pahami

Berita PM Thailand Srettha Thavisin Dipecat usai Tunjuk Eks Napi Jadi Menteri


Jakarta, Pahami.id

Mahkamah Konstitusi (MK) Thailand memberhentikan Perdana Menteri Sritha Thavisin karena terbukti melanggar etika, setelah mengangkat mantan tahanan menteri di kabinetnya.

“Lima dari empat hakim Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa perdana menteri diberhentikan karena ketidakjujuran,” demikian pernyataan Mahkamah Konstitusi Thailand, seperti dikutip Reuters.


Hakim Mahkamah Konstitusi menyebut Srettha telah melanggar etika dengan menunjuk menteri yang merupakan mantan narapidana. Menurut MK, tindakan Srettha “sangat melanggar standar etika.”

Hakim MK Punya Udchachon mengatakan Srettha mengetahui bahwa Pichit Chuenban telah divonis bersalah pada tahun 2008 ketika dia mengangkatnya sebagai menteri. Namun, Srettha mengabaikan rekam jejak Pichit dan tetap memasukkannya ke dalam kabinet pemerintahan.

Pichit Chuenban merupakan pengacara yang dekat dengan keluarga mantan PM Thaksin Shinawatra. Ia diangkat menjadi Menteri Kantor Perdana Menteri pada perombakan kabinet April lalu.

Pichit dijatuhi hukuman enam bulan penjara pada tahun 2008 karena korupsi.

Menanggapi pemecatan tersebut, Srettha mengaku menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi Thailand. Ia menegaskan, selama memimpin Negeri Gajah Putih, ia selalu berusaha jujur.

“Saya menghormati keputusan tersebut. Saya tegaskan kembali bahwa selama hampir satu tahun menjabat posisi ini, saya telah berusaha dengan itikad baik untuk memimpin negara dengan jujur,” kata Srettha seperti dikutip AFP.

Dengan pemberhentian Srettha, posisi PM Thailand kini akan digantikan sementara oleh Wakil PM Phumtham Wechayachai.

(blq/dna)



Exit mobile version