Jakarta, Pahami.id —
Mahkamah Konstitusi (MK) Thailand memecat Perdana Menteri Srettha Thavisin karena diduga melanggar etika dengan mengangkat seorang mantan tahanan ke dalam kabinetnya.
Hakim Mahkamah Konstitusi menyebut Srettha telah melanggar etika dengan menunjuk menteri yang merupakan mantan narapidana. Menurut MK, tindakan Srettha “sangat melanggar standar etika.”
Hakim MK Punya Udchachon mengatakan Srettha mengetahui bahwa Pichit Chuenban telah divonis bersalah pada tahun 2008 ketika dia mengangkatnya sebagai menteri.
Namun, Srettha mengabaikan rekam jejak Pichit dan tetap memasukkannya ke dalam kabinet pemerintahan.