Jakarta, Pahami.id —
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, Nasir Jamil kata-kata pengakuan dari Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) yang menolak pengujian Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi Tahun 2019 dengan tidak menandatangani hasil pengujian tersebut adalah rekayasa.
Nasir mengatakan, revisi undang-undang termasuk RUU KPK saat itu tidak bisa dilaksanakan tanpa persetujuan DPR dan pemerintah.
Jadi sebetulnya apa yang disampaikan Pak Jokowi terkesan mengada-ada, kata Nasir di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (20/2).
Bahkan, kata dia, Jokowi seolah melupakan sesuatu yang telah dilakukannya. Menurut Nasir, keputusan Jokowi untuk tidak menandatangani keputusan peninjauan kembali tidak bisa dijadikan alasan.
Sebab, menurut ketentuan, revisi undang-undang tersebut akan tetap berlaku selama 30 hari, meski tidak ditandatangani oleh Presiden. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 20 ayat 5 Undang-Undang Dasar, “Dalam hal Rancangan Undang-Undang yang telah disepakati bersama tidak disahkan oleh Presiden dalam jangka waktu tiga puluh hari sejak Rancangan Undang-Undang tersebut disetujui, maka Rancangan Undang-Undang tersebut menjadi Undang-Undang dan harus diundangkan.”
Jadi, sekali lagi apa yang disampaikan Pak Jokowi adalah sesuatu yang menurut saya juga tidak masuk akal, ujarnya.
Nasir mengaku tak paham maksud pernyataan mantan politikus PDIP itu. Menurutnya, presiden tidak boleh menyesali keputusannya setelah semuanya terjadi.
“Apakah dia menyesal? Penyesalan harusnya di awal, bukan di akhir. Meski banyak yang menyesal di akhir. Tapi karena dia Presiden, maka dia harus menyesal di awal, agar berhati-hati dalam bersikap seperti itu,” kata Nasir.
“Jadi menurut saya ini adalah penyesalan yang tidak ada gunanya,” tambahnya.
Sementara itu, kata Nasir, untuk saat ini belum ada wacana revisi UU KPK dan pengembalian ke versi lama. Kata dia, revisi undang-undang bisa dilakukan sesuai kebutuhan.
Namun, kata Nasir, DPR akan terus memantau perkembangannya, apakah ada saran baik dari masyarakat maupun aparat penegak hukum untuk merevisi undang-undang tersebut.
“Jadi kita melihat keluhan masyarakat dengan keluhan APH (Aparat Penegak Hukum) yang melaksanakan hukum,” ujarnya.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK menjadi sorotan setelah disinggung Jokowi. Ia mengaku mendukung UU KPK dikembalikan ke versi lama.
Dikatakannya, UU KPK direvisi pada masa kepemimpinannya atas inisiatif DPR, namun ia tidak menandatangani revisi UU tersebut.
Waktu itu ditinjau atas inisiatif DPR RI. Tapi saya tidak pernah menandatanganinya, jawab Jokowi usai menyaksikan laga Persis Solo melawan Madura United di Stadion Manahan Solo, Jumat (13/2).
(fra/thr/fra)

