Site icon Pahami

Berita PKB Tak Masalah jika DPA Diisi Para Mantan Presiden RI


Jakarta, Pahami.id

Ketua DPP PKB Luluk Nur Hamidah mengaku tidak ada masalah jika Dewan Pertimbangan Agung (DPA) akan diisi oleh mantan Presiden Republik Indonesia.

Ia mengatakan, komposisi DPA akan menjadi hak prerogratif presiden.

Tidak ada masalah, selain itu juga hak prerogratif presiden, kata Luluk di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (10/7).


Luluk mengatakan, kemungkinan DPA akan diisi dari Megawati, Susilo Bambang Yudhoyono hingga Jokowi.

“Mungkin juga ada perwakilan keluarga Gus Dur dan lain-lain. Pokoknya termasuk tokoh-tokoh lain,” ujarnya.

Dia mengatakan, DPA akan menjadi wadah bagi negarawan yang bisa memberikan pertimbangan dan masukan kepada presiden.

Meski DPR mengusulkan agar jumlah anggota DPA tidak dibatasi dan diserahkan sepenuhnya kepada presiden. Meski demikian, Luluk yakin Presiden akan tetap terukur dalam mengambil keputusan.

Ia mengatakan, masyarakat juga bisa berperan dalam mengawasi presiden ke depan.

Di saat yang sama, Luluk juga mendorong keberagaman latar belakang untuk mengisi DPA nantinya.

Baiklah, mungkin DPA yang diisi antara lain mewakili perwakilan kelompok etika tertentu atau tokoh adat atau tokoh masyarakat yaitu masyarakat, katanya.

DPR mengusulkan perubahan nomenklatur Wantimpres kembali menjadi DPA melalui revisi UU No. 19 Tahun 2006.

Ketua Divisi DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, perubahan nomenklatur tidak akan mengubah fungsi lembaga.

(mnf/dna)


Exit mobile version