Site icon Pahami

Berita Pj Bupati Bandung Barat dari Kemendagri Diduga Proaktif Korupsi Pasar


Bandung, Pahami.id

Inspektur Wilayah IV kepada IG Kementerian Dalam Negeri yang kini menjabat Penjabat Bupati Bandung Barat Arsan Latif diduga proaktif dalam kasus pidana korupsi proyek Pasar Sindang Kasih Cigasong, Kabupaten. Majalengka.

Arsan Latif kini telah ditunjuk Kejaksaan Jabar dalam kasus dugaan korupsi ini.

Ia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Agung Jawa Barat Nomor: 1321/M.2/Fd.2/06/2024 tanggal 5 Juni 2024 serta surat penetapan tersangka (PIDSUS-18). ) Kepala Kejaksaan Agung Jawa Barat Nomor: TAP-58 /M.2/Fd.2/06/2024 tanggal 5 Juni 2024.


Tim penyidik ​​Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan saudara laki-laki AL sebagai tersangka kasus pidana penyalahgunaan kekuasaan secara sistematis di Gedung Sindang Kasih Cigasong, Operasi dan Pasar Bergerak (BOT), Kabupaten Majalengka, kata juru bicara itu. Kepala Kejaksaan Jabar Nur Sricahyawijaya dalam kesaksiannya, Rabu (5/6).

<!–

ADVERTISEMENT

/4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail

–>

Modus operandi Arsan Latif dalam proyek pasar korupsi

Dalam keterangannya, Nur mengatakan, Arsan diduga memprakarsai penyusunan Peraturan Bupati Majalengka tentang Pedoman Penyelenggaraan Seleksi Mitra Pemanfaatan Barang Daerah berupa Serah Terima Bangunan, dengan memasukkan persyaratan di luar ketentuan Permendagri 19/2016 tentang Pedoman Pengelolaan Properti dan PP 27 Tahun 2014 Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Properti Nasional/Daerah.

Hal itu diduga dilakukan Arsan untuk menginstruksikan PT PGA agar memenuhi syarat dalam proses lelang. Dan terakhir, PT PGA memenangkan lelang investasi Pasar Penyerahan Gedung Sindangkasih Cigasong Majalengka.

Sementara Arsan diduga menerima sejumlah dana melalui rekening pribadi dan keluarga melalui transfer.

Dari tindakan Saudara AL yang mengamanatkan proses lelang, Saudara AL yang bertugas sebagai Inspektur Wilayah IV pada Kepala KDN dan kini Pj Bupati Bandung Barat menerima sejumlah uang. melalui transfer ke rekening pribadinya dan keluarganya,” ujarnya.

Kata Nur, patut diduga pula bahwa uang tersebut diterima secara langsung atau melalui pihak keluarganya dan diberikan beberapa kali untuk memenuhi kebutuhan selama pengurusan Peraturan Bupati Majalengka tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Daerah di Kabupaten Majalengka. Membentuk. dari Build-to-Transfer.

Uang tersebut diterima tersangka berinisial Irfan Nur Alam (INA) melalui tersangka Andi Nurmawan (AN).

Nur menyatakan, Arsan Latif juga diduga meminta untuk bisa menyuplai kebutuhan material tertentu untuk proyek pembangunan Pasar Cigasong Sindangkasih.

Atas dugaan tindak pidananya, Kejati Jawa Barat menjerat Arsan Latif dengan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, sebelum Arsan Latif, Kejaksaan Jabar sebelumnya telah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka sebelum Arsan adalah Andi Nurmawan (AN), saat itu Kepala BKPSDM Majalengka Irfan Nur Alam (INA), dan pihak swasta berinisial M.

(csr/anak-anak)

!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);

fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);

Exit mobile version