Jakarta, Pahami.id —
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) meminta maaf setelah 15 karyawannya didakwa atas kasus dugaan tersebut pemerasan di Rumah Tahanan Negara (Rutan).
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan tindakan para pegawainya telah merusak nilai integritas yang telah lama dianut lembaga antirasuah tersebut.
Kami sebagai pimpinan KPK meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia. Kami sebagai pimpinan bertanggung jawab penuh, kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat (15/3).
Sebagai bentuk ketegasan dan tanpa toleransi lembaga terkait tindak pidana khususnya korupsi, Ghufron memastikan proses penegakan hukum terhadap kasus dan pendisiplinan tersebut akan dilakukan secara bertanggung jawab dan menyeluruh.
<!–
/4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail
–>
Kata dia, Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah melakukan penindakan terhadap pelanggaran kode etik dimana 78 pegawainya telah diberikan sanksi permintaan maaf secara langsung dan terbuka.
Lebih lanjut, proses penindakan pelanggaran disiplin juga dilakukan oleh Inspektorat. Sementara untuk penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi, jelas Ghufron, sejauh ini Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mempertanggungjawabkan 15 orang secara hukum.
Perbaikan manajemen dan tata kelola secara terus menerus di bawah koordinasi Sekjen, ujarnya.
Lima belas pegawai KPK ditetapkan sebagai tersangka kasus pungli di Rutan yakni Hengki selaku ASN/Koordinator Keamanan dan Perdamaian (Kamtib) Rutan KPK periode 2018-2022; Ketua Komite Pemberantasan Korupsi 2022-sekarang Achmad Fauzi; Pegawai Negeri Sipil (PNYD) ditugaskan sebagai Petugas Keamanan atas nama Deden Rochendi, Sopian Hadi, Ristanta (juga menjabat Pj Ketua KPK pada tahun 2021).
Kemudian PNYD ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK atas nama Ari Rahman Hakim, Agung Nugroho, Eri Angga Permana, Muhammad Ridwan.
Berikutnya, Pejabat Cabang Rutan KPK mewakili Suherlan, Ramadhan Ubaidillah A, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmanwanto.
Pada periode 2019-2023, Hengki dkk disebut menerima Rp 6,3 miliar.
Atas perbuatannya, tersangka disangka melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(ryn/sfr)
!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);
fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);