Jakarta, Pahami.id –
Pemimpin DPR Dikatakan telah menyetujui proposal Pengadilan Kehormatan Dewan (MKD) untuk menghentikan gaji, tunjangan, dan fasilitas dari lima anggota DPR yang telah dinyatakan dinonaktifkan oleh partai politik masing -masing.
Ini disajikan oleh Sekretaris -Jenderal (Sekretaris -Jenderal) Dewan Perwakilan Rakyat, Indra Iskandar, yang mengaku telah menerima proposal MKD dan diikuti oleh kepemimpinan DPR.
“Ya, saya telah menerima surat dari kepemimpinan MKD dan kepemimpinan harus setuju untuk mengikuti surat MKD,” kata Indra ketika dihubungi pada hari Kamis (4/9).
Lima anggota DPR yang dimaksud adalah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari klan Nasdem; Dua Pantio Pantio Pantio Patrio dan Uya Kuya; Kemudian seorang anggota faksi Kadir Golkar Adies.
Namun, Indra tidak terungkap dengan kuat ketika ditanya tentang jangka waktu penghentian. Selain itu, lima anggota DPR hanya tidak aktif, tidak berhenti.
“Pada titik ini tugas kami adalah mengikuti apa yang telah diputuskan,” kata Indra.
Status tidak aktif Sahroni DKK sebelumnya diancam akan dilaporkan kembali ke MKD. Ini disampaikan oleh Presiden Partai Buruh yang mengatakan Iqbal. Dia mengatakan laporan itu didasarkan pada hukum MD3 yang tidak mengendalikan istilah yang tidak aktif.
“Pemahaman yang tidak aktif tidak dalam undang -undang MKD. Partai Buruh dengan KSPI akan melaporkan anggota DPR MKD pada hari Rabu,” katanya kepada wartawan di kompleks Istana Presiden, Jakarta pada hari Senin (1/9).
Ini dikonfirmasi oleh ketua MKD Nazaruddin Dek Gam. Menurutnya, penghentian gaji anggota DPR yang tidak aktif tidak terdaftar dalam undang -undang MD3. Karena itu, ia meminta ini ke Parlemen.
“Ya, itu tidak disebutkan dalam MD3, tetapi MKD bertanya, MK juga memutuskan, kita bisa bertanya,” kata Gam Deck.
(Thr/Kid)