Site icon Pahami

Berita Pilkada Bintan Calon Tunggal, KPU Perpanjang Masa Pendaftaran


Tanjungpinang, Pahami.id

KPU Kabupaten BintanKepri resmi memperpanjang masa pendaftaran Pilkada 2024 Selang tiga hari, Selasa (27/8) hingga Kamis (29/8), hanya ada satu calon yang mendaftar.

Pasangan calon tunggal yang mendaftar adalah calon Bupati dan Wakil Bupati Bintan Roby Kurniawan-Deby Maryanti. Sehingga, masa pendaftaran akan diperpanjang selama tiga hari setelah Jumat (30/8).


“Hingga hari ketiga pendaftaran calon Bupati, kami KPU Kabupaten Bintan hanya menerima satu pasangan calon, atas nama Roby Kurniawan berpasangan dengan Deby Maryanti,” kata Ketua KPU Kabupaten Bintan Haris Daulay, Jumat (30/3). . 8) pagi-pagi sekali.

“Jadi kami berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 lalu petunjuk teknisnya, KPU akan menunda sekaligus memperpanjang sosialisasi pendaftaran selama tiga hari.”

Haris menjelaskan, selama perpanjangan waktu tiga hari pendaftaran Pilkada, masih dilakukan pembahasan untuk menerbitkan Surat Keputusan (SK), sesuai petunjuk teknis.

“Kalau kelembagaan KPU harus konsultasi dengan KPU Daerah Kepri sesuai ketentuan, itu yang kami lakukan,” jelas Haris.

Kamis (29/8), Haris mengatakan, jika dalam perpanjangan masa pendaftaran tidak ada pasangan calon lain yang mendaftar, maka Pilkada Bintan akan menjadi kotak kosong.

“Jika hanya satu pasangan calon yang sampai pada perpanjangan pendaftaran, tentu akan berlangsung pilkada provinsi dengan satu pasangan calon. Ya. [lawan] “Kotaknya kosong kalau calonnya hanya satu,” ujarnya.

Calon Bupati dan Wakil Bupati Bintan Roby Kurniawan-Deby Maryanti didukung 11 parpol, 7 di antaranya merupakan parpol peraih suara di DPRD Bintan hasil pemilu 2024 yakni Golkar, Gerindra, Nasdem, PKS , Demokrat, PDIP dan PAN.

Sedangkan partai non-parlemen yang tidak meraih kursi DPRD pada pemilu 2024 dan mendukung pasangan calon adalah Gelora, Hanura, Perindo, dan PSI.

(arp/chri)


Exit mobile version