Bandung, Pahami.id —
Sidang praperadilan diajukan oleh tersangka pembunuhan Vina, Pegi Setiawan ditunda oleh hakim tunggal di Pengadilan Negeri Bandung.
Penundaan tersebut dilakukan karena tim kuasa hukum Polda Jabar tidak hadir dalam sidang pendahuluan ini.
“Ditunda selama satu minggu,” kata Humas PN Bandung Dalyusra, saat ditemui di PN Bandung, Senin (24/6).
Dalyusra mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat panggilan untuk menghadiri sidang praperadilan kepada tergugat dalam hal ini Polda Jabar.
“Saya sudah terima (panggilan), karena saya tidak hadir, saya tidak tahu,” ujarnya.
Rencananya sidang akan kembali digelar pada 1 Juli 2024. Disinggung apakah Polda Jabar tidak kembali menghadiri sidang praperadilan, Dalyusra mengatakan majelis hakim akan melanjutkan persidangan.
“Kalau tidak hadir, kasusnya akan dilanjutkan,” ujarnya.
Terkait penundaan tersebut, kuasa hukum Pegi, Sugianti mengaku kecewa dengan ketidakhadiran Polda Jabar. Dia mengatakan polisi tidak profesional dalam kasus ini.
“Kami anggap mereka tidak profesional. Kalau buktinya lemah, akui saja, jangan sengaja menggunakan alasan klasik untuk menunda sidang yang nantinya akan berlanjut ke P21. Kami di sini hanya untuk membuktikan bahwa keputusan Pegi tidak sah, kenapa tidak? Apakah mereka ingin hadir?” dia berkata.
Sebelumnya, kuasa hukum Pegi, Marwan Iswandi, mengajukan gugatan praperadilan karena tidak menerima tindakan Polda Jabar yang menetapkan Pegi sebagai tersangka pembunuhan Vina dengan menggunakan bukti yang lemah.
“Barang bukti polisi ijazah dan KTP, apa hubungannya kasus ini dengan ijazah dan KTP? Ini kasus pembunuhan,” kata Marwan saat dihubungi, Rabu (12/6).
(csr/fra)