Site icon Pahami

Berita Petugas Temukan Miras dan HP Usai Kasus Pungli Rutan KPK Terbongkar


Jakarta, Pahami.id

petugas penjara Komisi Pemberantasan Korupsi cabang gedung Merah Putih dapat menemukannya ponsel setelah kasus pemerasan penjara terungkap. Ada juga penemuan alkohol yang hampir berakhir di penjara.

Plt Kepala Cabang Rutan KPK Togi Robson mengatakan, penemuan tersebut ponsel Ini barang lama dari kasus pemerasan yang belum terungkap.


“Jadi penemuan ponsel itu terjadi setelah kekacauan yang diperiksa kemarin diganti. Ada kejutan pengecekan yang dilakukan teman-teman juga.. Jadi ponsel itu adalah ponsel lama, masih ada yang tertinggal di sana. belum dibawa keluar,” kata Togi di Rutan KPK, Kamis (10/10).

Togi menjelaskan, dalam pemeriksaan tersebut ditemukan sekitar empat unit telepon genggam.


Kalau masalah ponselnya sekitar akhir bulan kelima atau bulan keempat, ujarnya.

Selain itu, kata dia, petugas juga menemukan minuman keras (miras) saat pemeriksaan pendahuluan di depan rutan. Minuman tersebut belum masuk ke dalam rutan.

Dia menjelaskan, saat itu keluarga narapidana mengirimkan barang ke Lapas. Alkohol dimasukkan ke dalam botol air mineral yang mereknya dihilangkan.

“Kami tahu ketika ada keluarga yang mengirim barang ke sana. Jadi meja itu adalah meja tempat barang-barang dikirim dari keluarga ke narapidana. Kami bertanya, mengapa kami menyediakan air minum? Mengapa kami memberi mereka air. Saat kami buka, ternyata ada. berputar. itu air beralkohol, ” katanya.

Namun Togi lupa waktu pasti kejadian tersebut terjadi. Dia hanya menceritakan, napi tersebut dititipkan ke Rutan KPK.

“Saya lupa tanggal pastinya, tapi sekitar lima sampai enam bulan. Dan mereka adalah tahanan titipan kepada kami, bukan tahanan rekan KPK sendiri yang punya masalah minuman keras,” ujarnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadili 15 orang terkait kasus dugaan pemerasan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka kini diadili di Pengadilan Tipikor.

Terdakwa adalah Hengki selaku ASN/Koordinator Keamanan dan Perdamaian (Kamtib) Rutan KPK periode 2018-2022; Ketua Komite Pemberantasan Korupsi 2022-sekarang Achmad Fauzi; Pegawai Negeri Sipil (PNYD) ditugaskan sebagai Petugas Keamanan atas nama Deden Rochendi, Sopian Hadi, Ristanta (juga menjabat Pj Ketua KPK pada tahun 2021).

Kemudian PNYD ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK atas nama Ari Rahman Hakim, Agung Nugroho, Eri Angga Permana, Muhammad Ridwan.

Berikutnya, Pejabat Cabang Rutan KPK mewakili Suherlan, Ramadhan Ubaidillah A, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmanwanto.

Pada periode 2019-2023, Hengki dkk disebut menerima Rp 6,3 miliar.

(yo/fra)


Exit mobile version