Site icon Pahami

Berita Petisi Batalkan Kenaikan PPN 12 Persen Tembus 171 Ribu Tanda Tangan


Jakarta, Pahami.id

Petisi tersebut berisi penolakan terhadap kebijakan Presiden Prabu Subianto menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen mencapai 171 ribu tanda tangan.

Petisi tersebut bertajuk “Pemerintah, Segera Batalkan Kenaikan PPN!”. Petisi ini telah ditayangkan di change.org sejak 19 November 2024.

Hingga Senin (23/12) pagi tadi pukul 07.40 WIB, sebanyak 171.532 orang telah menandatangani petisi penolakan kenaikan PPN sebesar 12 persen. Penggagas petisi menargetkan 200 ribu tanda tangan untuk petisi tersebut.


Pembuat petisi menilai kenaikan PPN hingga 12 persen menyulitkan masyarakat. Dia mengingatkan, daya beli masyarakat lemah.

Dia merinci jumlah pengangguran terbuka menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) per Agustus 2024, jumlahnya sekitar 4,91 juta orang. Kemudian, dari 144,64 juta penduduk yang bekerja, mayoritas atau 57,94 persen bekerja di sektor informal. Jumlahnya mencapai 83,83 juta orang.

“Rencana menaikkan PPN kembali merupakan kebijakan yang akan memperparah penderitaan masyarakat. Pasalnya, harga berbagai jenis kebutuhan seperti sabun mandi dan bahan bakar minyak (BBM) akan meningkat. namun dalam posisi yang baik,” tulis Bareng Warga, penggagas petisi.

Kemudian mereka mengkritisi upah minimum yang tidak memenuhi kebutuhan pokok. Berdasarkan data BPS tahun 2022, taraf hidup layak di Jakarta membutuhkan Rp14 juta per bulan. UMP Jakarta tahun 2024 saja hanya Rp 5,06 juta.

Atas dasar itu, rasanya Pemerintah perlu membatalkan kenaikan PPN yang tertuang dalam UU HPP. Sebelum luka masyarakat semakin terbuka. Sebelum tunggakan pinjaman online semakin membesar dan menyebar kemana-mana, tulis penggagas petisi.

Sebelumnya, pemerintah memastikan kenaikan PPN sebesar 12 persen akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengklaim kebijakan kenaikan PPN bersifat selektif dan hanya menyasar barang dan jasa kategori mewah atau premium.

Perwakilan demonstran yang menolak kenaikan PPN 12 persen menyampaikan isi permohonan penolakan tersebut kepada Sekretariat Nasional RI pada Kamis (19/12).
Perwakilan akun X @barengwarga, Risyad Azhary mengatakan, pihaknya akan terus memantau langkah pemerintah ke depan.

“Pokoknya jangan dibiarkan begitu saja, kita lihat sampai sehari sebelumnya, kalau memang masih dipaksakan berarti kita tahu hari ini pemerintah tidak berpihak pada kelas pekerja, kelas menengah, dan kelas menengah. kelas bawah. ,” kata Risyad usai membuat laporan ke Sekretariat Nasional RI, Jakarta, Kamis.

Penolakan PPN 12 persen juga disuarakan sejumlah politisi, partai, dan tokoh masyarakat. Mereka meminta Presiden Prabowo membatalkan kebijakan tersebut karena khawatir daya beli masyarakat semakin tergerus.

(rzr/wis)

Exit mobile version