Makassar, Pahami.id —
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan mengumumkan hasil pemeriksaan kesehatan calon wakil bupati petahana Suhartina Bohari yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Ya, calon wakil bupati tidak memenuhi syarat, kata Ketua KPU Maros, Juamedi kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (7/9).
Berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan verifikasi dokumen yang dipersyaratkan calon, Suhartina Bohari dinyatakan tidak lulus pemeriksaan kesehatan yang dilakukan di RS Pendidikan Unhas Makassar.
Namun Jumaedi enggan menyebutkan penyebab wakil bupati petahana tidak memenuhi syarat tersebut.
“TMS disebabkan oleh kesehatan, dan kami tidak bisa memberikan rincian dan detailnya,” ujarnya.
Jumaedi mengatakan, pihaknya telah menyampaikan hasil pemeriksaan kepada tim calon Bupati dan Wakil Bupati Maros, Chaidir Syam-Suhartina Bohari dan memberi waktu tiga hari kepada mereka untuk mengusulkan calon wakil bupati pengganti.
“Apabila sampai batas waktu 3 hari tidak ada usulan pengganti, maka bakal calon dinyatakan gugur,” tegasnya.
Sementara itu, kata Jumaedi, hasil pemeriksaan bupati petahana Chaidir Syam dinyatakan lolos dan memenuhi syarat.
Soal status, pasangan calon bupati memenuhi syarat dan pasangan calon wakil bupati tidak memenuhi syarat. Kita beri waktu tiga hari untuk pergantian calon, ujarnya.
Calon peserta Pilkada Maros 2024 hanya ada satu yakni pasangan Chaidir-Suhartina. Pasca perpanjangan hingga 4 September 2024, tidak ada lagi pasangan calon yang mendaftar sehingga pilkada digelar dengan kotak kosong.
(MIR/vws)