Jakarta, Pahami.id —
tanya Khairul Kiyedi Pasaribu-Darwin Sitompul Mahkamah Konstitusi (MK) didiskualifikasi Masinton Pasaribu-Mahmud Efendi Lubis sebagai bakal calon Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) 2024.
Pada Pilbup Tapteng 2024, pasangan calon nomor urut 1 Khairul Kiyedi Pasaribu-Darwin Sitompul meraih 74.208 suara. Darwin adalah Wakil Bupati. Sedangkan pasangan calon nomor urut 2 Masinton Pasaribu-Mahmud Efendi Lubis memperoleh 87.095 suara.
Kuasa hukum Khairul-Darwin, Guntur Rambe mendalilkan selisih suara antara pemohon dan paslon nomor urut 2 disebabkan adanya pelanggaran struktural, sistematis, dan berskala besar.
Dia mengatakan, pelanggaran administratif tersebut terkait syarat dukungan parpol yang mengusung pemohon, namun kembali mengusung calon nomor urut 2, Pemangku Bupati Tapteng, ASN, tidak netral, serta melibatkan kepala desa dan KPPS. .
Soal pelanggaran administrasi, kata Guntur, awalnya Khairul-Darwin didukung sembilan parpol dan dinyatakan layak mendaftar di Pilbup Tapteng.
Permasalahan muncul ketika KPU Indonesia mengeluarkan surat tentang penerimaan kembali pendaftaran pasangan calon di daerah dengan 1 pasangan calon pada 11 September 2024, kata Guntur.
Kata dia, saat surat itu muncul, partai politik yang awalnya mengusung Khairul-Darwin, PDI Perjuangan, mencabut dukungannya untuk mendukung Masinton Pasaribu-Mahmud Efendi Lubis.
“Bahwa ketentuan Pasal 100 PKPU Nomor 8 Tahun 2024, PDIP yang sudah mengajukan permohonan, tidak dapat menarik dukungan sejak pendaftaran. Menurut kami, hal itu tidak memenuhi syarat sebagai calon Bupati Tapanuli Tengah,” dia dikatakan. dikatakan.
Guntur dalam permohonannya juga mendalilkan keterlibatan Pj Bupati, Sekretaris Daerah dan ASN, Kepala Desa se-Kabupaten Tapanuli Tengah menguntungkan salah satu pasangan calon.
Selain itu, dia menyinggung dugaan keterlibatan masif penyelenggara pemilu di Pilbup Tapteng.
“Salah satu anggota Komisioner Bawaslu mempunyai hubungan kekerabatan/keluarga dengan calon nomor urut 2. Komisioner tersebut mempunyai hubungan kekerabatan dengan calon bupati terpilih Masinton Pasaribu,” ujarnya.
Berdasarkan dalil-dalil di atas, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi mengumumkan Keputusan KPU Tapanuli Tengah Nomor 1846 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun 2024.
“Menyatakan mendiskualifikasi dan/atau menyatakan tidak memenuhi syarat pencalonan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2 Masinton Pasaribu-Mahmud Efendi peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun 2024,” ujarnya. dikatakan. .
Selain itu, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 1107 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah Tahun 2024 tanggal 22 September 2024.
Kemudian Keputusan KPU Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 1108 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah Tahun 2024 tanggal 23 September 2024 sejauh nomor urut 2.
Memerintahkan Termohon untuk menetapkan pasangan calon nomor urut 1 Khairul Kiyedi Pasaribu-Darwin Sitompul sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih pada Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun 2024, ujarnya.
(ya/tsa)