Site icon Pahami

Berita Pertimbangan Hakim Bebaskan Ronald Tannur Tak Masuk Akal


Yogyakarta, Pahami.id

Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD mengevaluasi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam sidang perkara Gregory Ronald TannuR tidak dapat diterima oleh akal sehat atau kewajaran.

Mahfud juga menilai putusan majelis hakim yang berujung pada bebasnya Ronald dalam kasus penganiayaan yang berujung kematian, bertentangan dengan logika masyarakat.

“Iya, perlu diperiksa karena kewajaran“Dari logika masyarakat (pertimbangan majelis hakim) tidak masuk akal ya, orang tersebut terbukti meninggal dunia dan ada kaitannya dengan penyiksaan menurut bukti-bukti, dan menurut tuntutan JPU bagaimana tiba-tiba dilepaskan,” kata Mahfud saat ditemui di UGM, Sleman, DIY, Rabu (31/7).


Ia mencontohkan penilaian juri yang tidak masuk akal, seperti anggapan kematian korban tidak terkait langsung dengan penganiayaan yang dilakukan Ronald.

Lalu (pertimbangan) walaupun sudah meninggal tapi terdakwa tetap berusaha membawanya ke rumah sakit dan sebagainya, itu saja. bukan masuk akal. Kalau memang demikian, maka setiap perbuatan seperti itu bisa dinyatakan tidak bersalah dengan cara meyakinkan secara sadar, kata Mahfud.

Mahfud menegaskan, masih ada tiga pintu yang bisa ditempuh untuk memperjuangkan keadilan bagi korban dan keluarganya.

Pertama, kata Mahfud, jalur kasasi melalui kejaksaan. Kedua, pemeriksaan Badan Pengawas Hakim (Bawas) di MA dan ketiga, penyidikan Komisi Yudisial.

“Saya berharap Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi atas hal tersebut, oleh karena itu kita serahkan pada hakim, namun selama ini kita merasa melanggar atau mencemarkan rasa keadilan. Tapi tentu biarlah MA yang menjadi hakimnya, ” tutupnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya membebaskan Ronald Tannur sebagai terdakwa kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya seseorang.

Menurut hakim, meninggalnya Dini disebabkan oleh penyakit lain akibat meminum minuman beralkohol, bukan karena luka dalam akibat dugaan penganiayaan yang dilakukan Ronald Tannur.

Perkara nomor: 454/Pid.B/2024/PN Sby dengan klasifikasi pidana terhadap nyawa diadili oleh Hakim Ketua Erintuah Damanik bersama hakim anggota Mangapul dan Heru Hanindyo. Putusan tersebut dibacakan pada Rabu (24/7) dalam sidang terbuka untuk umum.

Terbaru, keluarga Dini melaporkan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan terdakwa Ronald Tannur ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA), Rabu (31/7).

Keluarga korban melalui kuasa hukumnya menekankan etika hakim yang tidak mempertimbangkan fakta hukum selama persidangan. Keputusan hakim jauh dari kata adil.

Hakim juga dinilai mengabaikan bukti-bukti yang ada dan memilih hanya mengemukakan asumsi belaka. Hal ini melanggar prinsip objektivitas dan kebenaran.

(cum/sen)


Exit mobile version