Site icon Pahami

Berita Pertimbangan Hakim Bebaskan Ronald Tannur di Kasus Pembunuhan Dini


Surabaya, Pahami.id

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN). Surabaya melepaskan Gregory Ronald Tannur (31) atas tuduhan pembunuhan dan penyerangan yang mengakibatkan meninggalnya seorang perempuan, Dini Sera Afriyanti (29).

Putra anggota DPR RI dari PKB Edward Tannur ini dibebaskan dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya korban.

Ketua majelis hakim Erintuah Damanik menilai terdakwa Ronnald Tannur masih berusaha menolong korban di saat kritis. Hal ini dibuktikan dengan terdakwa membawa korban ke rumah sakit untuk mencari pertolongan.


Sidang telah mempertimbangkannya secara matang dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah seperti yang didakwakan, kata Erintuah Damanik di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/7).

Hakim menilai terdakwa belum terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.

Ronald dinilai masih berusaha menolong korban di saat kritis. Hal ini dibuktikan dengan terdakwa membawa korban ke rumah sakit untuk mencari pertolongan.

Hakim berpendapat, kematian korban bukan disebabkan oleh luka dalam yang dideritanya akibat dugaan penganiayaan yang dilakukan terdakwa. Namun hal itu disebabkan oleh alkohol yang dikonsumsinya.

“Meninggalnya Dini bukan disebabkan oleh luka dalam pada jantungnya. Tapi, karena ada penyakit lain akibat meminum minuman beralkohol saat karaoke yang mengakibatkan meninggalnya Dini,” kata hakim Erintuah.

Hakim juga memerintahkan terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan dibacakan, serta mengembalikan hak dan martabat Ronald.

“Jaksa Penuntut Umum membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan di atas. Memerintahkan pembebasan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan, mengembalikan hak-hak terdakwa dan mengembalikan harkat dan martabatnya,” sambung hakim.

Hakim Erintuah mempersilakan jaksa mengajukan upaya hukum jika tidak puas dengan putusan tersebut.

“Seperti yang kami sampaikan di awal, pendapat majelis yang juga manusia adalah manusia, keputusan ini bisa salah atau benar, dan oleh karena itu, bagi yang berkeberatan dengan keputusan tersebut, silakan menguji putusan panel tersebut, mohon menggunakan haknya. ,” kata hakim. .

Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Ahmad Muzzaki masih memikirkannya. Sementara itu, Ronald dan pengacaranya langsung menerima pembebasan tersebut.

“Karena JPU masih memikirkannya, maka putusan ini belum final atau mempunyai kekuatan hukum tetap. Kita tunggu pemikiran JPU, apakah dalam waktu tujuh hari akan mengajukan upaya hukum, apakah setelah hari kedelapan tidak akan mengajukan upaya hukum. menyerahkan keputusan yang berarti,” pungkas hakim.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki menuntut Ronald divonis 12 tahun penjara. Terdakwa dijerat karena dianggap terbukti pada dakwaan pertama yaitu Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

Diketahui, Dini Sera Afriyanti (29), meninggal dunia usai nongkrong bersama Gregorius Ronald Tannur di salah satu tempat hiburan malam di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya, Rabu (4/10/2023) sore.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Negeri Surabaya, M Darwis, putra mantan anggota DPR RI dari Fraksi PKB, Edward Tannur, dijerat Pasal 338 KUHP atau keduanya Pasal 351 ayat (1). 3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.

(Jumat/Senin)


Exit mobile version