Site icon Pahami

Berita Pertama di ASEAN, Thailand Legalkan Penikahan Sesama Jenis

Jakarta, Pahami.id

Thailand resmi melegalkan pernikahan sesama jenis setelah parlemen melakukan pemungutan suara mengenai RUU terkait pada Selasa (18/6).

Sebanyak 130 orang setuju, 4 orang menolak, dan 18 orang abstain.

RUU yang disetujui menjadi undang-undang akan diserahkan kepada Raja Maha Vajiralongkorn untuk mendapatkan persetujuan kerajaan.

Undang-undang ini juga mulai berlaku 120 hari setelah dipublikasikan di Royal Gazette.

Hal ini menjadikan Thailand sebagai negara ASEAN pertama yang mengakui pernikahan sesama jenis.


!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);

fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);

Exit mobile version