Jakarta, Pahami.id —
Bareskim Polri mengungkapkan total perputaran uang dari pengedar narkoba Jaringan internasional Malaysia-Indonesia Hendra Sabarudin dari Kalimantan Utara mencapai Rp 2,1 triliun.
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan, pembagian uang tersebut berdasarkan operasi yang dilakukan pada 2017-2024.
“Beroperasi tahun 2017 hingga 2024, dalam kurun waktu tersebut ia membawa masuk tujuh ton sabu dari Malaysia. Ia dibantu tersangka lain. Dalam hal ini analisis keuangan PPATK atas peredaran uang HS senilai Rp2,1 triliun,” ungkapnya. Wahyu dalam sidang media, Rabu (19/8).
Wahyu menjelaskan, Bareskrim Polri juga telah menyita aset Hendra senilai Rp221 miliar. Dia mengatakan, penyitaan tersebut dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dalam rangka penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Hendra.
Di sisi lain, jelas Wahyu, Hendra juga bekerja sama dengan jaringan yang didalangi tersangka F dalam melakukan aksinya. F kini menjadi buronan.
Selain itu, kata Wahyu, Hendra dibantu pelaku pencucian uang lainnya untuk menyamarkan uang haram tersebut.
Bahkan, kata Wahyu, pencucian uang tetap dilakukan meski Hendra sudah mendekam di Lapas Kelas IIA Tarakan.
“Uangnya sebagian diperoleh dari penjualan obat-obatan dan pembelian aset yang kami sita senilai Rp221 miliar,” ujarnya.
Rinciannya, kata Wahyu, ada 3 anak buah Hendra yang bertugas mengelola uang hasil kejahatan yakni T, MA, dan S. Tiga anak buah Hendra berinisial CA, AA, dan NMY bertugas melakukan pencucian uang.
Khususnya, anak buah Hendra yang berinisial RO dan AY berperan dalam melakukan pencucian uang dan upaya hukum lainnya.
Dalam pelaksanaan TPPU, jaringan Hendra menggunakan modus penyamaran hasil kejahatan dalam tiga tahap. Bermula dari penempatan hasil kejahatan di rekening penampungan atas nama orang lain yakni A dan M.
Uang yang sudah disetor kemudian ditutupi dengan mengirimkan uang dari rekening induk ke rekening atas nama orang lain yaitu T, MA, dan AM.
Ketiga tahap konsolidasi yaitu pengeluaran uang dari rekening atas nama T, MA dan AM ke beberapa aset, jelas Hendra.
Polisi juga berhasil menyita total 21 kendaraan roda empat; 28 kendaraan roda dua; enam kendaraan laut (satu speed boat, empat perahu, satu jet ski); dan dua kendaraan jenis ATV.
“Selain itu, 44 bidang tanah dan bangunan; dua jam tangan mewah; tunai Rp1,2 miliar; dan deposit Standard Chartered Rp 500 juta,” ujarnya.
(tfq/mab/wis)