Site icon Pahami

Berita Perpres MBG Sudah Beres, Tinggal Dibagikan

Berita Perpres MBG Sudah Beres, Tinggal Dibagikan


Jakarta, Pahami.id

Kepala Badan Pangan Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengatakan, penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur tata kelola pelaksanaan program Makanan bergizi gratis selesai

“Sudah, tinggal disalurkan,” kata Dadan usai menghadiri sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (20/10).

Dadan menegaskan, Peraturan Presiden Tata Kelola MBG juga mengatur sanksi bagi unit layanan pemenuhan gizi (SPPG) yang melanggar standar operasional prosedur (SOP), meski saat ini sanksi tersebut sudah diterapkan.


Sanksi, kata Dadan, berupa administrasi termasuk penghentian operasional SPPG yang terbukti melanggar SOP dan peraturan.

Menyikapi kasus keracunan yang tergolong kejadian luar biasa di beberapa daerah, BGN juga menghentikan sementara pengoperasian 106 SPPG, dan hanya 12 SPPG yang diperbolehkan beroperasi kembali.

Lebih lanjut Dadan menjelaskan, BGN bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk memastikan data kasus keracunan terkait program MBG dapat dipantau secara real-time oleh masyarakat, seperti data kasus Covid-19 saat itu.

Benar, jadi setiap pagi Kemenkes mengirimkannya ke kita, kata Dadan.

Dadan menjelaskan, website tersebut sudah mulai memuat data kesehatan terkait pelaksanaan MBG, namun ia belum bisa menentukan nama website tersebut.

Sebelumnya, Dadan menjelaskan, Perpres tentang Tata Kelola MBG merinci tugas BGN sebagai penyelenggara dan intervensi jika diperlukan.

Sementara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan berperan dalam pengawasan. Kemudian, penyaluran kepada ibu hamil dan menyusui dilakukan oleh Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.

Kementerian Pertanian dan Kementerian Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas membina petani, peternak, dan nelayan untuk meningkatkan produksinya.

Selain itu, perintah Presiden Administrasi MBG juga memuat sejumlah ketentuan teknis, mulai dari standar pangan layak saji bagi penerimanya, aspek sanitasi dan higienitas, mekanisme penanganan korban keracunan, hingga memperkuat rantai pasok pangan yang lebih luas.

(Antara/TFQ/GIL)


Exit mobile version