Jakarta, Pahami.id —
PDIP menyampaikan pernyataan resmi menanggapi penunjukan Sekjen PDIP, Halo Kristiyantosebagai tersangka kasus korupsi Harun Masiku oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy menilai penetapan Hasto sebagai tersangka merupakan tindak pidana.
Dia mengatakan, Hasto didakwa karena suaranya yang mengkritik Presiden ketujuh RI, Joko Widodo. Ronny juga menyebut hal itu merupakan bagian dari upaya untuk mengganggu PDIP.
Berikut keterangan lengkap PDIP terkait penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus korupsi Harun Masiku:
Status tersangka ini hanya membuktikan informasi yang sudah lama beredar bahwa Sekjen DPP PDI Perjuangan akan segera dijadikan tersangka. Hal tersebut juga disampaikan Sekjen DPP PDI Perjuangan dalam podcast Akbar Faisal beberapa waktu lalu.
Jika dicermati, gugatan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini bermula ketika ia kritis terhadap kontroversi di Mahkamah Konstitusi pada akhir tahun 2023, kemudian terhenti sejenak, lalu muncul kembali di akhir pemilu, lalu lenyap. lagi.
Kami menduga kasus ini lebih mirip kekerasan terhadap Sekjen DPP PDI Perjuangan. Dan keseluruhan proses ini memiliki aroma politisasi hukum dan kriminal yang kuat. Beberapa indikator yang terlihat antara lain:
Ada upaya pembentukan opini publik yang terus mengangkat isu Harun Masiku, baik melalui demonstrasi di KPK, maupun narasi sistematis di media sosial yang diduga didorong oleh pihak-pihak tertentu yang berkepentingan.
Ada upaya pembunuhan terhadap karakter Sekjen DPP PDI Perjuangan melalui narasi yang membingkai dan menyerang pribadi.
Membocorkan Surat Pemberitahuan Inisiasi Penyidikan (SPDP) secara rahasia kepada media massa/masyarakat sebelum surat diterima oleh pihak yang bersangkutan. Hal ini sebagai upaya menciptakan kondisi untuk meraih simpati masyarakat. Semuanya bisa dilihat dan dinilai oleh publik.
Perkara korupsi Harun Masiku sudah inkracht (mempunyai kekuatan hukum tetap) dan para terdakwa sudah menyelesaikan hukumannya. Sepanjang proses persidangan, mulai dari Pengadilan Tipikor hingga Kasasi, tidak ada satu pun bukti yang mengaitkan Sekjen DPP PDI Perjuangan dengan kasus korupsi Wahyu Setiawan.
Kami menduga ada upaya pemaksaan/pemidanaan pidana karena KPK tidak menyebutkan bukti baru dari penyidikan lanjutan yang dilakukan sepanjang tahun 2024.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto memberikan keterangan kepada media terkait penetapan tersangka Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12). Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan menghalangi penyidikan kasus korupsi mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait Penggantian Sementara (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 oleh tersangka Harun Masiku. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
|
Kami menduga penerapan pasal penghalangan keadilan hanya sekedar formalitas hukum teknis. Alasan sebenarnya yang menjadikan Sekjen DPP PDI Perjuangan sebagai tersangka adalah motif politik, apalagi Sekjen DPP PDI Perjuangan dengan tegas menyatakan sikap politik partai terhadap upaya pelemahan demokrasi, konstitusi, dan menentangnya. perempuanpenyalahgunaan kekuasaan atau penyalahgunaan kekuasaan pada akhir masa pemerintahan mantan Presiden Joko Widodo.
Sikap tegas itu sebenarnya baru terjadi pada pekan lalu ketika partai mengambil sikap tegas dengan memecat antara lain tiga kadernya yang dinilai merusak demokrasi dan konstitusi.
Politik hukum Sekjen DPP PDI Perjuangan juga diperparah dengan bocornya SPDP ke media massa yang disebut bersifat rahasia dan hanya diberikan kepada pihak terkait.
PDI Perjuangan dan Sekjen DPP PDI Perjuangan telah dan akan selalu mematuhi proses hukum dan bekerja sama.
PDI Perjuangan lahir dari ambisi besar untuk membawa Republik ini berjalan pada jalur demokrasi dengan prinsip supremasi hukum yang adil dan transparan. Yang terjadi saat ini adalah politisasi hukum.
Penunjukan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini mengukuhkan pernyataan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri pada 12 Desember 2024 bahwa PDI Perjuangan akanberantakan atau bingung dengan Kongres VI PDI-P.
(akhir/akhir)