Jakarta, Pahami.id —
Hasyim Asy’ari terima kasih kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memecatnya dari jabatan Ketua KPU.
DKPP menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Hasyim karena terbukti melanggar Kode Etik dan Perilaku Penyelenggara Pemilu dengan melakukan hubungan seksual dengan anggota PPLN Den Haag.
Hasyim mengaku bersyukur dan bersyukur kepada DKPP karena keputusannya telah membebaskan dirinya dari tugas berat penyelenggaraan pemilu.
“Pada kesempatan ini saya mengucapkan puji syukur kepada Tuhan dan saya mengucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas berat sebagai anggota KPU penyelenggara pemilu,” kata Hasyim dalam keterangannya kepada wartawan di KPU. Kantor, Jakarta, Rabu (3/7).
Berikut pernyataan lengkap Hasyim usai dipecat DKPP karena melakukan perbuatan asusila berupa hubungan seksual dengan anggota PPLN Den Haag:
“Hari ini, Rabu 3 Juli 2024, seperti diketahui teman-teman jurnalis, DKPP sudah membacakan putusan atas perkara yang saya jadikan terdakwa.
Seperti diketahui, inti dari keputusan tersebut adalah sahabat semua telah mengikutinya.
Pada kesempatan ini saya ingin mengucap syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa dan saya mengucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas berat sebagai anggota KPU penyelenggara pemilu.
Kepada rekan-rekan jurnalis yang pernah berinteraksi dan berhubungan dengan saya, jika ada perkataan atau tindakan yang tidak saya sukai, saya mohon maaf.
Saya rasa hanya itu saja yang dapat saya sampaikan pada kesempatan kali ini. Terima kasih.“
DKPP menyatakan Hasyim terbukti melakukan hubungan seksual dengan anggota PPLN Den Haag berinisial CAT. Peristiwa itu terjadi pada 3 Oktober 2023 di sebuah hotel di Amsterdam tempat Hasyim menginap.
Dalam pemaparan DKPP disebutkan, CAT dihubungi Hasyim pada 3 Oktober malam. Dia diminta pergi ke kamar Hasyim.
Kemudian mereka berdua bertemu dan ngobrol di ruang tamu kamar hotel Hasyim. Lebih lanjut, Hasyim disebut-sebut merayu dan memaksa CAT berhubungan badan.
Awalnya, CAT menolak. Namun Hasyim konon terus memaksa hingga terjadi persetubuhan.
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai telah terjadi persetubuhan antara terdakwa dan pelapor pada tanggal 3 Oktober 2023 berdasarkan keterangan P15A, P15B, P15C, P16, P20 dan P21, kata anggota DKPP Ratna Dewi. Pettalolo. DKPP tidak menjelaskan detail bukti tersebut.
(tim/fra)