Jakarta, Pahami.id —
Dewan Pengawas Membutuhkan Titi Anggraini menyayangkan KPU tidak membuka proses penghitungan ulang suara Pilkada 2024 di dalam Shirekap kepada publik.
Sayangnya KPU tidak membuka hasil tabulasi foto C.Results yang diunggah di Sirekap, kata Titi kepada CNNIndonesia.com, Jumat (29/11).
Ia menilai KPU tidak bijaksana menutup akses masyarakat terhadap hasil tabulasi C.Results di Sirekap hanya dengan alasan menghindari keributan.
Titi mengatakan, meski datanya ada dan tersedia. Namun hanya dapat diakses oleh petugas operasional dan penyelenggara internal.
Dia yakin hal ini justru akan menimbulkan kecurigaan masyarakat bahwa ada sesuatu yang ditutup-tutupi.
“Serta dikhawatirkan adanya potensi perubahan suara pada saat pemindahan suara dari TPS ke mukim dan pada saat penghitungan suara ulang dilakukan di mukim karena terbatasnya akses rekapitulasi,” ujarnya.
Titi mengatakan, Sirekap merupakan instrumen yang sangat penting dalam memberikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses rekapitulasi suara secara bertahap.
Menurutnya, dengan jumlah calon yang lebih sedikit dan mekanisme seleksi yang lebih sederhana, seharusnya KPU mampu meningkatkan kualitas pelayanan Sirekap pada Pemilu Serentak 2024.
Apalagi KPU sudah mempunyai bekal untuk mengevaluasi Sirekap pada saat menyelenggarakan pemilu serentak sebelumnya, agar lebih optimal dari sisi profesionalisme petugas dan kredibilitas teknologinya, kata Titi.
Ia juga mendorong terbukanya akses masyarakat terhadap hasil penjadwalan Sirekap yang dilakukan KPU. Titi menyatakan, langkah tersebut justru membuat masyarakat semakin percaya pada KPU dan jajarannya.
Kemudian, hal ini juga akan mendorong warga untuk bekerja sama dan berpartisipasi dalam menjaga kebersihan suaranya.
“Agar mereka tidak tertipu atau dimanipulasi pada saat rekap bertahap di mukim, kabupaten/kota, dan daerah,” ujarnya.
(mnf/wis)