Site icon Pahami

Berita Perkembangan Terbaru Dugaan Korupsi Bupati Pati Sudewo & Walkot Madiun

Berita Perkembangan Terbaru Dugaan Korupsi Bupati Pati Sudewo & Walkot Madiun

Daftar isi



Jakarta, Pahami.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) menggelar konferensi pers dua Operasi Tangkap (OTT) yang dilakukan terhadap bupati di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dan Kota Madiun, Jawa Timur.

Dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1) sore, KPK mengumumkan status tersangka Bupati Pati Sudewo dan Wali Kota Madiun, Maidi.

Sudewo dan beberapa pihak lainnya sebelumnya ditangkap KPK di Pati.


Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik ​​telah memperoleh uang miliaran rupiah terkait dugaan pengaturan pengisian jabatan pemerintahan desa di Pati.

Sementara di Madiun, Datuk Bandar Maidi ditangkap secara OTT terkait dugaan korupsi proyek dan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pihak swasta juga ikut terjaring dalam operasi ini.

Berikut fakta terbaru dari dua operasi KPK:

Sudewo dan tiga kepala desa menjadi tersangka

Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengisian aparat desa.

Ada tiga orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka yakni Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan; Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis Kecamatan Jaken; dan Karjan selaku Kepala Desa Sukorukun Kecamatan Jaken.

Para tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

KPK menyita uang Rp2,6 miliar dalam kasus Sudewo

KPK menyita uang tunai sebesar Rp2,6 miliar dari OTT terhadap Bupati Pati, Sudewo.

Plt Deputi Penindakan dan Penerapan Komisi Pemberantasan Korupsi, Asep Guntur Rahayu menjelaskan, uang tersebut merupakan uang titipan yang harus dibayarkan oleh Calon Perangkat Desa (Caperdes) untuk terpilih.

Berdasarkan kondisi tersebut, hingga 18 Januari 2026, JION tercatat telah mengumpulkan dana kurang lebih Rp 2,6 miliar yang berasal dari 8 kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken, kata Asep.

Tim 8 Sudewo memeras calon perangkat desa

Bupati Pati, Sudewo membentuk ‘Tim 8’ untuk memeras calon yang akan mengisi posisi perangkat desa di wilayahnya.

Tim 8 berisi beberapa Kepala Desa (Kades) yang juga tergabung dalam tim untuk bertugas sebagai Koordinator Kecamatan (Korcam).

Diantaranya adalah Sisman selaku Kepala Desa Karangrowo, Sudiyono sebagai Kepala Desa Lor Force, Abdul Suyono sebagai Kepala Desa Karangrowo, Imam sebagai Kepala Desa Gadu, Yoyon sebagai Kepala Desa Tambaksari, Pramono sebagai Kepala Desa Sumampir, Agus sebagai Kepala Desa Slungkep dan Sumarjiono sebagai Kepala Desa Arumanis.

Pemerasan Rp. 125 juta-Rp. 150 juta untuk setiap korban

Diketahui, pungutan liar Bupati Pati Sudewo memanfaatkan pembukaan pembentukan kantor desa pada Maret 2026.

Dengan terbentuknya ‘Tim 8’, Sudewo menugaskan Abdul Suyono dan Sumarjiono untuk meminta Rp. 125 juta hingga Rp. 150 juta dari setiap kepala desa yang terdaftar.

Jumlah ini kemudian diduga meningkat (markup) dikembalikan oleh Abdul Suyono dan Sumarjiono menjadi Rp. 165 juta menjadi Rp. 225 juta untuk setiap Caperdes.

Bahkan diklaim ada ancaman terhadap Kepala Desa yang menolak membayar agar formasi perangkat desa tidak dibuka kembali pada tahun berikutnya.

Uang tersebut kemudian diduga dikumpulkan oleh Sumarjiono dan Karjan selaku Kepala Desa Sukorukun yang bertugas sebagai penagih dari Kepala Desa.

Sudewo juga diduga korupsi DJKA

Selain kasus pungli, KPK juga menetapkan Sudewo sebagai tersangka dugaan pengaturan lelang dan pembayaran proyek pengadaan kereta api Jawa Tengah/Solo Balapan di DJKA (Kemenhub) Kementerian Perhubungan.

“Sementara untuk kasus DJKA, hari ini kami juga sudah melakukan penggalangan sidik jari,” kata Asep kepada wartawan dalam jumpa pers.

“Iya. DJKA juga,” sambung Asep.

Menetapkan Sudewo sebagai tersangka dalam kedua perkara tersebut sekaligus sehingga persidangannya bisa digabungkan, dua perkara dalam proses persidangan yang sama.

protes Sudewo

Di sisi lain, Sudewo justru membantah melakukan pemerasan terhadap calon perangkat desa seperti yang dituduhkan KPK.

“Saya bilang apa adanya, percaya atau tidak, silakan,” kata Sudewo kepada awak media.

“Saya tidak pernah berdiskusi secara formal maupun informal dengan siapa pun, saya tidak pernah berdiskusi dengan kepala desa se-Kabupaten Pati. Saya tidak pernah berdiskusi dengan camat, dengan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) sama sekali,” lanjut pria yang lolos dari jarum pemakzulan akibat demonstrasi besar-besaran masyarakat Pati tahun lalu.

Wali Kota Madiun dan dua orang lainnya menjadi tersangka

KPK menetapkan Wali Kota Madiun Maidi sebagai tersangka pemerasan dana CSR dan suap. Dua tersangka lainnya merupakan orang kepercayaan Maidi, Rochim Ruhdiyanto dan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah.

Atas perbuatannya, Maidi dan Rochim disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf e UU Tipikor juncto Pasal 20 juncto Pasal 21 KUHP.

Selain itu, Maidi dan Tharuq disangkakan melanggar Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 20 juncto Pasal 21 KUHP.

Dugaan imbalannya sebesar Rp 1,1 miliar

Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Wali Kota Madiun, Maidi, mendapat imbalan sebesar Rp1,1 miliar pada periode pertamanya pada 2019-2022.

Suap yang diklaim Maidi salah satunya terkait proyek pemeliharaan jalan Paket II dengan nilai proyek Rp 5,1 miliar.

Kalau begitu, Maidi lewat Tariq Megah bertanya biaya sebesar 6 persen dari nilai proyek kepada penyedia jasa atau kontraktor. Namun, kata Asep, pihak kontraktor hanya bersedia menyediakannya biaya sebanyak 4 persen atau sekitar Rp 200 juta.

Pemerasan dalam mode pembayaran proyek

Dalam OTT tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa permintaan pembayaran penerbitan izin di Pemerintah Kota Madiun kepada pelaku usaha seperti hotel, mini market, dan waralaba yang dilakukan Wali Kota Maidi.

Maidi juga diduga meminta uang Rp 600 juta kepada pengembang. Uang tersebut diterima pemilik atau direktur CV Mutiara Agung Sri Kayatin dari pengembang PT HB, yang kemudian disalurkan ke Maidi melalui perantara Rochim Ruhdiyanto dalam dua kali transfer rekening.

Pada Juli 2025, Maidi disebut sempat memberikan instruksi untuk mengumpulkan uang. Instruksi telah dikirimkan kepada pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun untuk menyerahkan dana sebesar Rp. 350 juta tentang pemberian izin akses jalan berupa uang “sewa” selama 14 tahun, dengan alasan membutuhkan dana CSR Kota Madiun.

Maidi tetap diam

Saat hendak keluar Gedung KPK usai ditetapkan sebagai tersangka, Maidi lebih memilih bungkam.

Maidi tidak menjawab satu pun pertanyaan reporter yang menunggunya di pintu keluar. Ia terus berjalan diiringi petugas KPK.

Maidi dan dua tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Merah Putih.

(keluarga/anak-anak)



Exit mobile version