Daftar isi
Jakarta, Pahami.id —
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu (24/7) menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa Gregorius. Ronald Tannur (31). Menurut hakim, Ronald Tannur tidak terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya Dini Sera Afriyanti (29).
Putusan ini belum final karena jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Surabaya telah mengajukan kasasi.
Kasus ini sudah berlarut-larut selama sembilan bulan lebih sejak Ronald Tannur resmi ditangkap penyidik Polrestabes Surabaya, Jawa Timur. Saat itu, Dini dikabarkan tewas akibat diserang Ronald Tannur di ruang bawah tanah (ruang bawah tanah) klub malam di Jalan Mayjen Jonosewojo, Surabaya.
Berdasarkan hasil forensik tim RSUD Dr Soetomo, ditemukan banyak luka di tubuh Dini. Seperti luka lebam di kepala belakang, luka di leher, luka di dada, luka di bawah perut sebelah kiri, luka di lutut, luka di punggung dan di kaki.
Dari hasil pemeriksaan dalam, tim forensik juga menemukan adanya pendarahan organ dalam, patah tulang, dan memar.
“Ditemukan sekret darah pada kulit otot leher kiri dan kanan, patah tulang rusuk 2 sampai 5, memar pada paru-paru, dan luka pada liver,” kata perwakilan tim forensik RSUD Dr Soetomo, dr Reny, Jumat, 6 Oktober 2023.
Di hari yang sama, polisi mengumumkan telah menetapkan Ronald Tannur sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan setelah polisi mengumpulkan fakta-fakta dalam proses penyidikan, hasil otopsi, menyusun kronologis, dan memperoleh sejumlah bukti dari kamera pengintai atau rekaman CCTV.
Kasus ini menarik perhatian elite Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Bukan tanpa alasan, Ronald Tannur merupakan anak dari kader PKB sekaligus mantan anggota DPR RI, Edward Tannur.
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menyatakan, tindakan kekerasan, apalagi pembunuhan, tidak boleh dibiarkan. Apalagi jika hal itu dilakukan pada wanita. Ia pun menyampaikan belasungkawa. Cak Imin menegaskan posisi partainya dalam membela para korban.
Saya dan PKB pasti berpihak pada korban,” kata Imin dalam cuitannya di X @cakimiNOW, Jumat (6/10). ). ).
Di tengah proses penegakan hukum kasus ini, Edward Tannur meminta maaf atas perbuatan putranya.
Tiga petugas polisi dilaporkan etis
Dalam perjalanannya, kuasa hukum Dini melaporkan tiga anggota Polri ke Propam Polda Jatim.
Ketiga polisi tersebut adalah mantan Kapolsek Lakarsantri, Kompol Hakim, Kanit Reskrim Polres Lakasantri Iptu Samikan, dan Kabid Humas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widhi.
Anggota tim kuasa hukum korban, Hendra Yana mengatakan, Kompol Hakim dan Iptu Samikan dilaporkan karena diduga melanggar kode etik.
Pelanggaran kode etik sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Kapolri yang pertama adalah menyebarkan berita bohong dan/atau berita tidak pantas yang menimbulkan keresahan masyarakat, kata Hendra saat ditemui di Polda Jatim, Senin (16/10).
Hendra mengatakan, Kapolri dan Kasat Reskrim Polsek Lakarsanti diduga melanggar Pasal 221 KUHP terkait menutupi tindak pidana atau menghalangi keadilan.
“Kecurigaan kami ada ketika media massa mengkonfirmasi ke Kabareskrim [Polsek] sketsa siswa, [tentang dugaan penganiayaan] diberhentikan dan langsung ditolak tanpa melakukan pemeriksaan menyeluruh terlebih dahulu,” ujarnya.
Iptu Samikan selaku Kasat Reskrim Polsek Lakarsantri disebut menyatakan korban Dini meninggal karena asam lambung, bukan akibat penganiayaan yang dilakukan Ronald Tannur.
Hendra pun melaporkan Kabid Humas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widhi terkait pernyataannya di salah satu stasiun televisi swasta.
Kabid Humas menjawab, berdasarkan hasil pemeriksaan di lokasi kejadian, tidak ada luka di tubuh korban, hanya bekas lecet di punggung. Padahal yang jelas banyak lebam di punggung, tangan, paha, lalu kepala belakang, leher, perut sebelah kiri,” ujarnya.
Divonis 12 tahun penjara
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Surabaya mendakwa Ronald Tannur sebagai pelaku pembunuhan Dini.
Ronald disebut sengaja menghilangkan nyawa Dini di tempat karaoke Blackhole KTV, Lenmars Mall, Surabaya, 3-4 Oktober 2023.
Ia didakwa melanggar Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP atau Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.
Jaksa menuntut Ronald Tannur dengan hukuman 12 tahun penjara. Ia dianggap terbukti pada dakwaan pertama yaitu Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
Dihukum rilis
Majelis hakim PN Surabaya menyatakan kematian Dini disebabkan penyakit lain akibat meminum minuman beralkohol, bukan karena luka dalam akibat dugaan penganiayaan yang dilakukan Ronald Tannur.
Karena itu, hakim memvonis bebas Ronald Tannur.
Kematian Dini bukan disebabkan oleh luka dalam pada jantungnya, melainkan ada penyakit lain akibat meminum minuman beralkohol saat karaoke yang mengakibatkan meninggalnya Dini, kata Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik dalam sidang putusan, Rabu (24). . /7).
Ronald Tannur dibebaskan dari tuduhan pembunuhan.
Menurut hakim, Ronald Tannur tetap berusaha menolong korban di saat kritis. Hal ini dibuktikan dengan sikap terdakwa yang membawa korban ke rumah sakit untuk mencari pertolongan.
“Pengadilan telah mempertimbangkannya secara matang dan belum menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah seperti yang didakwakan,” kata hakim.
Hakim memerintahkan jaksa melepaskan Ronald Tannur dari tahanan. Selain itu, hakim juga mempersilakan jaksa untuk mengajukan kasasi jika tidak puas dengan putusan tersebut. Jaksa juga telah mengajukan banding.
(ryn/tsa)