Site icon Pahami

Berita Perjalanan Cekal Bos Djarum hingga Akhirnya Dicabut

Berita Perjalanan Cekal Bos Djarum hingga Akhirnya Dicabut

Daftar isi



Jakarta, Pahami.id

Kejaksaan Agung (Lalu) mencekal Direktur Utama PT Djarum Victor Rachmat Hartono terkait penyidikan dugaan korupsi pembayaran pajak periode 2016-2020.

Larangan tersebut resmi diberlakukan bersama empat nama lainnya, namun kemudian dicabut setelah Victor dinilai kooperatif selama proses hukum.


Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menegaskan pembatalan itu dilakukan atas permintaan penyidik.

Benar penyidik ​​yang bersangkutan meminta pencabutan karena menurut penyidik ​​yang bersangkutan kooperatif, ujarnya, Sabtu (29/11).

Larangan tersebut berlaku sejak 14 November

Sebelum pembatalan, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS) Agus Andrianto membenarkan bahwa Victor masuk dalam daftar lima orang yang dicekal atas permintaan The Ago. Larangan tersebut berlaku mulai Kamis (14/11) hingga enam bulan ke depan atau 14 Mei 2026.

Selain Victor, empat nama lainnya adalah mantan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi (KD), Karl Layman sebagai pemeriksa pajak muda Direktorat Jenderal Pajak, Ning Dijah Prananingrum sebagai Kepala KPP Madya Dua Semarang, dan Heru Baitjanto Prabowo sebagai Konsultan Pajak.

Larangan itu diajukan Ago bersama penyidik ​​yang menggeledah beberapa lokasi terkait kasus tersebut, termasuk kediaman petugas pajak.

Dugaan korupsi: Menetapkan pembayaran pajak menjadi lebih rendah
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung menduga ada kolusi antara pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan wajib pajak. Anang Supriatna menjelaskan, kesepakatan tersebut dilakukan untuk mengurangi beban pembayaran pajak perusahaan.

“Dia ada kompensasinya, dikurangi, kalau berarti ada kesepakatan dan ada hadiah, itu suap, dikurangi untuk tujuan tertentu,” kata Anang kepada wartawan, pekan ini.

Sebagai imbalan atas pengurangan pajak, wajib pajak atau perusahaan diduga melakukan penyetoran kepada oknum petugas pajak.

8 lokasi dicari

Penyidikan Kejaksaan Agung juga diperkuat melalui penggeledahan di delapan titik wilayah Jabodetabek. Anang mengatakan penggeledahan dilakukan pada Minggu (23/11).

Ya, totalnya ada lima, mungkin delapan poin, ya, ujarnya di Kejaksaan Agung, Selasa (15/11).

Dari beberapa lokasi, penyidik ​​menyita berbagai dokumen terkait kasus perpajakan tersebut, satu unit Toyota Alphard, dan dua unit sepeda motor besar (MOGE).

Dari beberapa tempat di sekitar Jabodetabek..disita satu kendaraan dan roda dua, serta surat-surat, kata Anang.

Tanggapan PT Djarum

Menanggapi larangan terhadap bosnya, Pt Djarum menyatakan menghormati penyelidikan yang sedang berjalan. Manajer Komunikasi Korporat PT Djarum Budi Darmawan menegaskan, pihaknya akan mengikuti seluruh prosedur.

“Kami menghormati, taat dan patuh pada hukum, kami akan mengikuti prosedur hukum,” kata Budi Darmawan seperti dilansir Detikfinance, Jumat (21/11).

Akhirnya dibatalkan karena kerjasama

Sempat menjalani pencekalan sejak 14 November, status tersebut akhirnya dicabut Ago menyusul penilaian Victor bersikap kooperatif selama proses penyidikan.

Dengan pembatalan tersebut, Victor tak lagi masuk dalam daftar larangan Kejaksaan Agung, sementara proses penyidikan kasus dugaan korupsi pajak 2016-2020 terus berjalan bersama seluruh pihak terkait.

(del/akhir)


Exit mobile version