Site icon Pahami

Berita Perintah Mendagri Respons Pernyataan Kepala Daerah soal TKD Dipangkas

Berita Perintah Mendagri Respons Pernyataan Kepala Daerah soal TKD Dipangkas


Jakarta, Pahami.id

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian Mengarahkan seluruh pemerintah daerah untuk melakukan efisiensi belanja birokrasi guna menyikapi kebijakan transfer dana transfer ke dana daerah (TKD) pada APBN tahun 2026.

Menghadapi dinamika transfer keuangan daerah yang berpindah ke pusat, salah satu tipsnya adalah teman-teman di daerah harus melakukan efisiensi belanja, terutama belanja birokrasi, kata Tito kepada wartawan di Jakarta, Jumat (10/10).

Belanja birokrasi yang dimaksud Mendagri antara lain biaya rapat, perjalanan dinas, biaya pemeliharaan dan lain sebagainya.


Hal itu disampaikan Tito usai menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pembinaan dan Pengawasan (BINWAS) Tahun 2025 yang digelar Kementerian Inspektorat (Inspektorat Jenderal).

Sebelumnya, beberapa pimpinan daerah bahkan sudah sampai ke Menteri Keuangan soal pemotongan TKD yang dilakukan Pemerintah Pusat.

Menyikapi hal tersebut, menurut Tito, seluruh pemerintah daerah di Indonesia telah berhasil menerapkan efisiensi di masa pandemi Covid-19 sehingga tidak ada alasan untuk tidak menerapkan efisiensi.

“Rapat, perjalanan dinas, macam-macam, makanan dan minuman, perawatan, perawatan, budget kadang-kadang maaf habis, ini perlu dikurangi. Banyak daerah yang bisa.

Selain itu, Tito juga meminta seluruh pihak yang berada di bawah Kementerian Dalam Negeri tetap menjaga integritas dalam menjalankan tugasnya dan mengingatkan adanya konsekuensi hukum bagi siapa pun yang mencoba bermain-main dengan anggaran.

“Programnya juga harus benar (dilaksanakan), anggaran programnya harus ada. Jangan disia-siakan, nanti ada masalah hukum,” kata mantan Kapolri itu.

Beban rakyat dan peran pemeriksa

Selain efisiensi belanja, Tito juga mendorong daerah untuk melakukan inovasi fiskal dengan mengoptimalkan potensi pajak daerah tanpa membebani masyarakat kecil. Dia mencontohkan pajak restoran, hotel, dan parkir yang masih bocor dan belum masuk ke kas daerah.

“Buatlah sistem agar pajak-pajak yang ada tidak bocor. Jangan menambah beban baru bagi rakyat kecil, tapi pastikan potensi pajak bisa sepenuhnya dialihkan ke dana pemerintah daerah,” ujarnya.

Dalam konteks pemerintahan, Tito meyakini inspektorat daerah merupakan tulang punggung pengawasan pemerintah di daerah. Sebagai pengawas internal, mereka mempunyai posisi strategis untuk peringatan dini, pembinaan hukum, dan evaluasi pelaksanaan program.

“Inspektorat berwenang melakukan pemeriksaan, apabila ditemukan pelanggaran dan terbukti melanggar hukum dapat dituntut, meskipun pimpinan daerah dapat diberhentikan melalui Mekanisme putusan Mahkamah Agung,” ujarnya.

Ia menambahkan, koordinasi antara Inspektorat Dalam Negeri Kementerian Dalam Negeri dan Inspektorat Daerah di seluruh daerah, kabupaten, dan kota harus diperkuat hingga sistem pengawasan seragam dan efektif di seluruh Indonesia.

Menurut Tito, Inspektorat Daerah atau Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) tidak hanya bertugas melakukan audit rutin, tapi juga harus menjadi garda terdepan untuk memastikan setiap rupiah APBD digunakan secara efektif dan jelas berdampak pada masyarakat.

“Pemeriksa tidak boleh hanya mengambil tindakan setelah masalah terjadi. Karena perencanaan, mereka harus mengevaluasi apakah program tersebut efisien, boros, atau tidak perlu.

Tito menegaskan, pengawasan ketat harus difokuskan pada program prioritas nasional yang mempunyai hubungan langsung dengan masyarakat. Di antaranya Program Pangan Gizi Gratis (MBG), Koperasi Desa Merah Putih, Kampung Nelayan, dan Program Keamanan Pangan.

Program-program tersebut tidak hanya menjadi bagian dari agenda pemerataan kesejahteraan, namun juga merupakan strategi pemerintah dalam melakukan transfer efisiensi TKD. Oleh karena itu, Tito meminta inspektorat daerah memastikan pelaksanaannya transparan dan tepat sasaran.

“Program nasional seperti MBG dan Keamanan Pangan dapat mentransfer rantai pasok dan memperkuat perputaran perekonomian daerah karena uangnya langsung beredar di daerah,” kata Tito.

Mendagri berharap dengan tugas terbaik pemeriksa dalam pemantauan dan pencegahan, roda pemerintahan dan pembangunan dapat berjalan maksimal.

Alokasi dana TKD nasional pada rancangan APBN 2026 sebesar Rp649,99 triliun, turun signifikan berdasarkan perkiraan perkiraan tahun 2025 sebesar Rp864 triliun atau dibandingkan alokasi APBN 2025 sebesar Rp919,9 triliun.

Untuk mengimbangi penurunan tersebut, Kementerian Keuangan menambah belanja program Pemerintah Pusat untuk daerah yang dikeluarkan langsung melalui Kementerian/Lembaga (K/L), yang nilainya mencapai sekitar Rp1.300 triliun, meningkat signifikan dari alokasi sebelumnya sebesar Rp900 triliun.

Sebelumnya, setelah menerima 18 gubernur yang datang kepadanya soal TKD, Pursat mengaku memahami keluhan yang disampaikan Gubernur. Menurut dia, anggaran atau uang transfer ke daerah (TKD) sudah terlalu banyak dipotong.

“Kita lihat saja bagaimana, kalau mereka (Pemda) mau membangun daerah, seharusnya sudah bagus dari awal. Tidak ada anggaran yang hilang di sana-sini, tapi ada yang salah. kecemasan “Banyak kesalahan di sana,” kata Purbaya saat mengomentari kinerja pemerintah daerah, Selasa (10/7).

“Saya lihat uang saya seperti apa, memasuki kuartal II 2026. Kalau ekonomi benar, penerimaan pajak meningkat, Coretax lebih baik, tidak ada kebocoran bea cukai, tidak ada kebocoran pajak.

PURBAYA pun menegaskan dirinya merupakan pendatang baru di pemerintahan saat ini. Ia kemudian mengingatkan pemerintah daerah untuk membersihkan citra pihak-pihak yang dianggap buruk oleh pusat.

“Saya baru di pemerintahan, image mereka (pemerintah daerah) kurang bagus di mata para pemimpin di atas, sepertinya kalau bisa memperbaiki citranya, maka tidak ada keberatan.

(antara/anak-anak)


Exit mobile version