Jakarta, Pahami.id —
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan anggota Brimob Polda Maluku, Bripda Masias Siahaya (MS), pelaku penganiayaan hingga tewas terhadap pelajar berinisial AT (14), dihukum berat.
Saya sudah perintahkan tindakan yang paling berat harus diambil, ujarnya kepada wartawan di Majalengka, Jawa Barat, Senin (23/2).
Sigit mengaku sudah memerintahkan Kapolda Maluku dan Kadiv Propam mengusut tuntas kasus tersebut baik dari sisi pidana maupun kode etik Polri.
Irjen Pol mengatakan hal ini bertujuan untuk memberikan rasa keadilan kepada para korban. Kata dia, seluruh proses legislasi juga akan dilakukan secara transparan dan dapat diikuti oleh masyarakat.
Perintahkan Kapolda, Kadiv Propam untuk menindak tegas hingga proses tuntas. Berikan rasa keadilan kepada keluarga korban, ujarnya.
“Saya minta informasi, prosesnya transparan. Saya kira secara teknis Kabag Humas sudah berkomunikasi peristiwa disiapkan secara khusus,” tambahnya.
Sigit menegaskan komitmennya sejak awal kepada seluruh anggota Polri yang melakukan pelanggaran. Dia memastikan tidak membeda-bedakan siapa pun yang melakukan kesalahan.
Pelanggar akan dikenakan sanksi tegas. Sedangkan yang berprestasi akan mendapat penghargaan atau reward.
“Dari awal saya sudah bilang yang bagus, akan kami berikan hadiah “Tapi tentu kami akan memberikan (hukuman) bagi yang melanggar, karena kami semua sudah diatur aturannya,” ujarnya.
Di sisi lain, Dankorbrimob Komjen Polisi Ramdani Hidayat meminta maaf atas kejanggalan yang dilakukan anggota Brimob Polda Maluku.
“Atas nama kami dan pimpinan Korps Brimob, kami mohon maaf atas kejadian ini dan menyampaikan belasungkawa kepada keluarga mendiang Arianto Tawakkal,” jelasnya.
Lebih lanjut, kata Ramdani, pihaknya akan terus mengevaluasi setiap tugas yang dijalankan anggota. Termasuk, soal penggunaan kekerasan yang dilakukan anggota.
“Setiap kegiatan terus kami evaluasi berupa jukra (petunjuk dan arahan) terhadap penggunaan kekuatan dan peralatan dalam rangka pengabdian kepada masyarakat,” tutupnya.
Polres Tual menetapkan anggota Brimob Kompi Brimob 1 Batalyon C Bripda MS Pelopor sebagai tersangka aksi penganiayaan yang menyebabkan tewasnya AT (14), pelajar MTS Negeri Maluku Tenggara.
Peristiwa tersebut bermula saat patroli Brimob sedang melakukan kegiatan penciptaan kondisi menggunakan kendaraan taktis di kawasan Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara, Kamis (19/2) dini hari.
Patroli awalnya di Kompleks Mangga Dua, Langgur, hingga sekitar pukul 02.00 WIT, kemudian dipindahkan ke Kampung Fiditan, Kota Tual, setelah mendapat laporan warga terkait dugaan pengeroyokan di sekitar kawasan Tete Pancing.
Saat berada di lokasi, tersangka bersama sejumlah anggota turun dari kendaraan dan melakukan pengamanan. Sekitar 10 menit kemudian, dua unit sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Ngadi menuju Tete Pancing.
Tersangka disebut melambaikan helm taktisnya sebagai isyarat. Namun helm tersebut mengenai pelipis kanan korban AT (14) sehingga menyebabkan korban terjatuh dari sepeda motor dalam keadaan tertelungkup.
Korban kemudian dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapat perawatan. Namun pada pukul 13.00 WIT, korban dipastikan meninggal dunia.
Atas perbuatannya, MS dijerat Pasal 35 juncto Pasal 14 perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 474 ayat 3 KUHP.
(tfq/wis)

