Site icon Pahami

Berita Periksa Wasekjen GP Ansor, KPK Dalami Barbuk Sitaan dari Rumah Yaqut

Berita Periksa Wasekjen GP Ansor, KPK Dalami Barbuk Sitaan dari Rumah Yaqut


Jakarta, Pahami.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mengeksplorasi bukti kasus korupsi Kuota haji Penambahan rumah mantan menteri agama Yaqut Cholil Qouumas saat memeriksa wakil sekretaris -jenderal pusat kepemimpinan Ansor Syarif Hamzah Asyathry pada Kamis (4/9).

Bukti yang dieksplorasi dalam bentuk dokumen dan bukti elektronik (BBE).

“Diverifikasi sehubungan dengan dokumen dan BBE yang ditemukan selama pencarian di rumah YCQ [Yaqut Cholil Qoumas]“Seorang juru bicara Budi Budi Prasetyo mengatakan ketika dikonfirmasi dalam pesan tertulis pada hari Senin (8/9).


Kamis lalu, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan tujuh saksi lainnya. Mereka adalah Komisaris Independen PT PT Sucofindo Zainal Abidin; Kepala Sub Direktorat, Akreditasi, dan Pengembangan Haji Khusus, Direktorat Umrah dan Pengembangan HAJ Khusus untuk Oktober 2022-November 2023 Rizky Fisa Abadi; Sekretaris Kesthuri Muhammad Al Fathih.

Selanjutnya, bagian dari visa visa juahir; PT Raudah Main Excellence Firda Alhamdi Pekerja; Ketua Sapuhi Syam Resciadi; dan Kepala Sub Direktorat, Akreditasi, dan Pengembangan Haji Khusus untuk periode 2023-2024 M. Agus Syafi ‘.

Kecuali Zainal Abidin, saksi lain hadir untuk memenuhi panggilan penyelidik.

KPK sedang mengeksplorasi tuduhan tindakan ilegal terkait dengan penggunaan peziarah biasa dan khusus yang diterima oleh Indonesia sebesar 20.000.

Kuota ziarah tambahan diperoleh setelah Presiden Indonesia ke-7 Joko Widodo mengadakan pertemuan bilateral dengan Putra Mahkota yang juga Perdana Menteri Arab Saudi Mohammed bin Salman al-Saud pada 19 Oktober 2023.

Berdasarkan Pasal 64 Paragraf 2 Hukum Nomor 8 tahun 2019 tentang implementasi Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan pada 8 persen kuota haji Indonesia.

Kuota ziarah khusus terdiri dari peziarah dan peziarah khusus.

Selain itu, 92 persen dimaksudkan untuk kuota ziarah reguler.

Kuota ziarah 20.000 tambahan harus didistribusikan kepada peziarah biasa 18.400 atau setara dengan 92 persen, dan kuota ziarah khusus 1.600 atau 8 persen setara.

Oleh karena itu, peziarah biasa, awalnya hanya 203.320, akan meningkat menjadi 221.720 orang. Ziarah khusus, yang awalnya 17.680, akan meningkat menjadi 19.280.

Namun, apa yang terjadi adalah distribusi menjadi 10.000 untuk kuota ziarah reguler dan 10.000 untuk kuota ziarah khusus.

Ini seperti yang dinyatakan dalam Ordo (SK) dari Menteri Agama Nomor 130 tahun 2024 yang ditandatangani oleh Menteri Agama pada waktu itu Yaqut Cholil Qouumas pada 15 Januari 2024.

Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan bahwa kerugian negara dalam kasus korupsi dikatakan sebagai kuota ziarah tambahan pada tahun 2023-2024 yang mencapai lebih dari RP1 triliun. Temuan ini akan disesuaikan lebih lanjut dengan Agen Audit Tertinggi (CPC).

Dalam proses penyelidikan, tepat pada 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk Yaqut Cholil Qoumbas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik agen perjalanan Maktour, Fuad Hasan Masyhur.

KPK juga telah mencari beberapa tempat seperti kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, Haji dan Agen Perjalanan Umrah di Jakarta, Asn House of Menteri Agama di Depok, kepada kepala Direktorat Haji dan Umrah (Phu) dari Kementerian Agama.

Banyak bukti yang diduga terkait dengan kasus ini disita. Di antaranya adalah dokumen, bukti elektronik (BBE), untuk empat kendaraan dan properti.

(Ryn/gil)


Exit mobile version