Site icon Pahami

Berita Periksa 9 Saksi, KPK Dalami Lelang Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan


Jakarta, Pahami.id

Tim Penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) menjajaki proses lelang pembangunan Gedung Pemerintahan Daerah (Pemkab) Lamongan Tahun anggaran 2017-2019 melalui sembilan orang saksi yang diperiksa pada Kamis (29/8).

Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Timur di Jalan Raya Bandara Juanda Nomor 38, Kabupaten Sidoarjo.

“Peran masing-masing saksi terkait proses lelang pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan tahun anggaran 2017-2019 akan didalami,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/8). .


Berdasarkan informasi yang dihimpun, kesembilan saksi tersebut adalah Kepala Seksi Pembangunan Konstruksi Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Permukiman Kabupaten Lamongan, Arkan Dwi Lestari; Kepala Subbagian Tata Usaha, Divisi Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa, Sekretariat Daerah Lamongan, Fitriasih; Manajer Proyek PT Tangga Batu Jaya Abadi Agus Budi Hartanto.

Kemudian Kepala Kantor Pembangunan Pemerintah Kabupaten Lamongan Edy Yunan Hartanto; Pemkab Lamongan Purnawirawan ASN Sumariyono; Kepala Seksi Perekonomian dan Pembangunan Kecamatan Glaga Kabupaten Lamongan, Joko Andriyanto.

Kemudian Kepala Subbagian Pembinaan dan Advokasi Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Lamongan, Sigit Hari Mardami; Direktur PT Surya Unggul Nusa Kontra Kukuh Santiko Wijaya; dan General Manager Divisi III PT Brantas Abipraya periode 2015-2019, Herman Dwi Haryanto.

Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan yang diselidiki KPK menggunakan anggaran tahun 2017-2019.

Dalam proses yang berjalan, tim penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya melakukan penggeledahan di beberapa tempat seperti rumah dinas bupati, Kantor Dinas PUPR, dan Kantor Pemerintah Kabupaten Lamongan.

KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus ini namun belum diumumkan secara resmi ke publik.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyampaikan persoalan tersebut bersamaan dengan upaya penangkapan paksa dan penahanan tersangka. KPK menggunakan pasal kerugian keuangan negara yaitu Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Tipikor (UU Tipikor) dalam menangani kasus ini.

(ryn/tidak)


Exit mobile version