Site icon Pahami

Berita Periksa 7 Kepala Desa, KPK Dalami Praktik Pemerasan Bupati Pati Sudewo

Berita Periksa 7 Kepala Desa, KPK Dalami Praktik Pemerasan Bupati Pati Sudewo


Jakarta, Pahami.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki dugaan pemerasan Bupati Sudewo Pati melalui pemeriksaan saksi tujuh kepala desa hari ini, Kamis (29/1).

Dan pada minggu ini juga telah dimulai pemeriksaan terhadap beberapa pihak antara lain kepala desa, calon perangkat desa, dan juga pihak-pihak lain yang membutuhkan keterangan agar dapat menjelaskan praktik atau prosedur dalam proses pengisian jabatan perangkat desa, kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui bukti video, Kamis (29/1) sore.


Ketujuh tokoh desa tersebut adalah Kepala Desa Sidomukti, Kecamatan Jaken, Yusuf Efendi; Kepala Desa Sriwedari Kecamatan Jaken, Harto; Kepala Desa Sumberrejo, Kecamatan Jaken, Susanto; Kepala Desa Tamansari, Kecamatan Jaken, Gus Amin.

Kemudian Kepala Desa Trikoyo, Kecamatan Jaken, Pangkalan Wibowo; Kepala Desa Sidoluhur, Kecamatan Jaken, Sudar; dan Kepala Desa Ronggo, Kecamatan Jaken, Sutrisno.

KPK juga mendalami materi yang sama melalui saksi-saksi lain. Yakni Sekretaris Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken, Listyaningsih; Pj Sekretaris Desa atau Kepala Dusun Duni Desa Arumanis Kecamatan Jaken Pandelan; Sumarni dan Intan (Pengusaha); Pejabat Desa Arumanis, Supriyanto; serta Ria Erlita Sari dan Nur Utami selaku warga Kampung Sidoluhur Kecamatan Jaken.

Termasuk penyidik ​​yang memeriksa pengumpulan uang oleh calon perangkat desa yang dikumpulkan oleh pihak tertentu untuk kemudian diberikan kepada tersangka, saudara laki-laki SDW. [Sudewo] selaku Bupati Pati,” kata Budi.

Selain Sudewo, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya yakni Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan; Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis Kecamatan Jaken; dan Karjan selaku Kepala Desa Sukorukun Kecamatan Jaken.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus ini melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan beberapa waktu lalu, yang menangkap 8 orang termasuk Sudewo. Dalam operasi senyap ini juga disita sejumlah Rp2,6 miliar.

Sudewo dan tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

(fra/ryn/fra)


Exit mobile version