Jakarta, Pahami.id –
Seorang wanita dengan awal SR (45) menjadi korban penganiayaan Cikarang BaratDistrik Distrik, Jawa Barat, Selasa (6/5).
Kepala Polisi Komisaris Polisi Pol Mustofa mengatakan pelaku menganiaya korban untuk memotong tangan mereka dengan parang.
“Penganiayaan, korban telah patah, tangan kirinya.
Mustofa mengatakan AG telah berhasil ditangkap oleh subdit jatras untuk dicadangkan oleh Metro Jaya.
Dari pemeriksaan polisi diketahui, korban juga bos pelaku perusahaan kerja mereka.
Menurut penyelidikan sementara, pelaku mengklaim bahwa korban memblokir proses penunjukan untuk menjadi karyawan tetap perusahaan.
“Korban adalah pekerja tetap, pelaku. Pelaku adalah pekerja kontrak. Korban dianggap menghalangi proses memperluas kontrak pelaku,” kata Mustofa.
Dari pemeriksaan, Mustofa mengatakan pelaku yang diduga merencanakan tindakan tersebut.
“Kami masih menyelidiki, yang jelas adalah bahwa pelaku datang ke rumah sewaan/rumah korban, yang berarti niat,” katanya.
Dengan tindakannya, pelaku dapat dicurigai Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman kriminal maksimum lima tahun penjara.
(Anak -anak/dis/anak -anak)