Jakarta, Pahami.id –
Warga negara Indonesia (Warga negara Indonesia) Asal Majalengka terancam oleh hukuman mati di EtiopiaSetelah didakwa terjebak dalam melaksanakan barang -barang terlarang, narkotika.
Kepala Sumber Daya Manusia, Koperasi dan UKM (DK2UKM) Majalengka, Arif Daryana, mengatakan ia menerima informasi ini dari keluarga Indonesia bernama Linda Yuliana.
“Jadi pada awalnya dari keluarga meminta bantuan dari kantor tenaga kerja, memfasilitasi situasi atas nama Linda.
“Ditangkap oleh polisi, ada informasi dari keluarga, mengancam hukuman mati di Afrika,” katanya.
Tangkap kronologi
Linda Yuliana pergi ke Ethiopia setelah Iduladha 2024.
Tetapi alih -alih bekerja seperti yang dijanjikan, Linda ditugaskan untuk mengirimkan tas yang berisi cokelat ke Laos. Dia kemudian ditangkap saat berada di bandara.
“Linda diberitahu untuk membawa cokelat dengan pekerja hotel, cokelat itu adalah tasin seperti itu.
Menurut pengakuan orang tuanya, Linda ditangkap sekitar Juni 2024. Dia dikatakan telah menghubungi keluarga di Majalengka dan diklaim dibingkai.
“Linda ditangkap di sana sekitar bulan keenam (Juni).
Ketua Forum Migalengka Migranian Ida Neni Wahyuni mengatakan sidang terkait dengan kasus Linda ditunda hingga 12 Maret 2025. Linda sebelumnya memiliki enam sesi, tanpa pengacara.
Selama persidangan, hakim juga meminta Linda untuk membawa saksi dari Indonesia untuk mengurangi hukuman, tetapi komunitas dan masyarakat migran mengalami kesulitan memenuhi permintaan.
Kepala DK2UKM mengatakan bahwa partainya telah mengajukan surat resmi kepada Kementerian Sumber Daya Manusia, Kementerian Luar Negeri, dan BP2MI pada Oktober 2024. Dari informasi terbaru, Arif mengatakan pemerintah telah mengambil langkah -langkah untuk memastikan bahwa hak -hak hukum Linda dipenuhi.
Linda dikatakan dihukum hingga 25 tahun penjara, serta denda US $ 500.000. Jika Anda tidak dapat membayar denda, kalimat tersebut dapat disetujui.
Dia juga diduga pergi ke Ethiopia tanpa prosedur menggunakan visa wisata, sehingga menyatakan bahwa kepergiannya tidak melewati saluran resmi sebagai pekerja migran.
(DNA)