Site icon Pahami

Berita Percepat Layanan Publik dalam 10 Menit, DJKI Hadirkan POP Merek

Berita Percepat Layanan Publik dalam 10 Menit, DJKI Hadirkan POP Merek


Jakarta, Pahami.id

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menghadirkan inovasi layanan Brand Service Automatic Approval atau layanan POP Brand untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat.

Bagi pemilik merek, mengurus administrasi lebih lanjut seperti perpanjangan sertifikat seringkali merupakan proses yang memakan waktu.

Prosedur yang sebelumnya bisa memakan waktu berminggu-minggu ini memicu banyaknya pertanyaan dari pemohon yang ingin memastikan status dokumennya.


Kondisi inilah yang menjadi titik awal bagi DJKI untuk merancang POP Merek yang mencakup layanan perluasan merek, pendaftaran izin, dan pengajuan penawaran merek.

Inovasi ini dihadirkan sebagai solusi berbasis teknologi untuk memberikan kemudahan kepada konsumen sekaligus mempercepat kepastian hukum bagi pemilik merek.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar mengatakan, percepatan ini merupakan wujud komitmen DJKI dalam melindungi hak ekonomi masyarakat secara lebih efektif.

Brand POP kami hadirkan agar masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum sejak dini. Hal ini sangat penting untuk melindungi identitas merek dan mencegah potensi perselisihan di kemudian hari, kata Hermansyah di Store DJKI, Jakarta, Jumat (6/2).

Secara teknis, Brand POP menggeser alur layanan yang sebelumnya manual ke sistem otentikasi otomatis. Dengan pendekatan ini, permohonan yang memenuhi persyaratan administratif dapat dengan cepat disetujui oleh sistem tanpa harus melalui proses pemeriksaan yang panjang.

Direktur Teknologi Informasi, Chusni Thamrin mengatakan, otomatisasi ini juga berdampak positif terhadap efisiensi infrastruktur digital. Dengan menghilangkan antrian manual, beban kerja sistem menjadi lebih ringan dan responsif dalam menangani lonjakan permintaan secara real time.

Alhasil, perubahan signifikan sangat terasa pada waktu pelayanan. Proses brand service yang sebelumnya memakan waktu berminggu-minggu kini dapat diselesaikan dalam waktu sekitar 10 menit, asalkan seluruh persyaratan administratif terpenuhi.

Saat ini Brand POP tidak hanya digunakan untuk layanan perpanjangan sertifikat merek saja, namun juga mencakup pencatatan lisensi merek dan penerbitan penawaran resmi.

Ke depan, DJKI akan terus memperluas penerapan persetujuan otomatis ke berbagai layanan KI untuk memperkuat perlindungan yang cepat dan adaptif.

Masyarakat dapat mengakses layanan ini secara online melalui https://brand.dgip.go.id/ dengan memastikan kelengkapan data dan persyaratan.

(hari)


Exit mobile version