Site icon Pahami

Berita Perbedaan Daerah Otonomi, DOB, dan Calon Daerah Pemekaran

Berita Perbedaan Daerah Otonomi, DOB, dan Calon Daerah Pemekaran


Jakarta, Pahami.id

Cirebon Timur secara resmi menjadi kandidat untuk wilayah penyediaan otonom baru (CDPOB) atau Kandidat regional ekstensi baru Menjadi distrik di Jawa Barat, setelah ditentukan oleh Jawa DPRD Barat dan Pemerintah Daerah Jawa Barat pada pertemuan Pleno Rabu (10/9) kemarin.

Wakil Ketua Jawa Barat DPRD ONO Surono pada pertemuan Pleno, menyatakan bahwa persetujuan CDPOB East Cirebon adalah bagian dari upaya untuk menyamakan pengembangan dan hasil perjuangan jangka panjang dari Cirebon Timur yang telah lama ingin menjadi distrik baru.

Berdasarkan hasil evaluasi, East Cirebon dianggap sebagai area otonom baru. Ada beberapa indikator yang dievaluasi dari kondisi geografis, perencanaan ruang, ketersediaan lahan, aspek sosial.


Pada skala nasional, skor CDPOB Timur terdaftar untuk 6 dari 9 DOB yang diusulkan pada 351. Namun, skor ini masih berpotensi meningkat karena perhitungan awal menggunakan data proxy.

“Selain itu, berdasarkan ini, kami meminta persetujuan apakah proposal untuk membentuk Kabupaten Kabupaten CDPOB Timur sebagaimana disebutkan dalam komisi yang saya laporkan dapat disetujui,” kata Ono, yang telah disetujui oleh pertemuan pleno yang ringkas.

Saat ini ada total 10 CDPOB yang diusulkan oleh Jawa Barat kepada pemerintah pusat. Selain Cirebon Timur, ada Sukabumi Utara, Bogor Barat, Garut Selatan, Indramayu Barat, Bogor Timur, Cianjur Selatan, Tasikmalaya Selatan, Garut Utara, dan Supa Utara.

West Java DPRD kemudian akan mengirimkan hasil persetujuan atas proposal CDPOB CDPOB Timur kepada Kementerian Dalam Negeri.

Namun, East Cirebon masih tidak resmi karena wilayah otonom, dan statusnya masih menjadi kandidat untuk wilayah otonom atau CDPOB karena masih menunggu moratorium pemerintah.

Lalu, apa itu CDPOB, Wilayah Otonomi Baru (DOB), dan Wilayah Otonomi?

Istilah CDPOB telah diatur dalam undang -undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah. CDPOB adalah area yang siap menjadi wilayah otonom baru (DOB).

Ekspansi regional diatur dalam Pasal 32 dan 33, yang merupakan bagian dari pembentukan kawasan. Pembentukan wilayah terdiri dari dua bentuk, selain divisi, ada juga merger.

Pasal 33 paragraf 2 negara bagian, ekspansi regional dilakukan melalui tingkat penyediaan ketentuan regional atau distrik/perkotaan.

Area tersebut dapat disarankan untuk diperluas atau dimasukkan dalam CDPOB harus menjalani persiapan 3-5 tahun, dan memenuhi pedoman tertentu seperti kemampuan ekonomi, potensi regional, budaya, populasi, dan area.

Selama periode persiapan, daerah tersebut akan dipantau dan dipantau oleh pemerintah federal. Jika dianggap berhasil, CDPOB akan ditunjuk sebagai DOB dan ditentukan oleh hukum. Oleh karena itu, CDPOB dapat disederhanakan sebagai area otonom sebelum menjadi DOB.

Wilayah otonom baru

DOB adalah bentuk berikutnya atau level CDPOB. Setelah wilayah dianggap diterapkan, daerah tersebut akan menjadi DOB yang statusnya telah diatur dalam hukum.

Meskipun telah diatur oleh hukum, DOB masih membutuhkan persiapan dan waktu evaluasi. Terutama terkait dengan transisi kepala regional atau pemerintah. Beberapa contoh seperti South Papua, Papua Central, Papua Mountain, Papua Barat Daya, yang hanya dikonfirmasi pada tahun 2022.

Wilayah otonom

Sementara itu, wilayah otonom adalah area administrasi yang telah diizinkan untuk mengatur dan mempertahankan urusan pemerintahnya sendiri.

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 1 nomor 6 undang -undang pemerintah daerah, “Otonomi regional adalah hak, kekuasaan, dan kewajiban wilayah otonom untuk mengendalikan dan mengelola urusan pemerintah mereka sendiri dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem NKRI”.

Fitur utama otonomi regional berlaku sebagai unit pemerintah dengan alat regional, DPRD, kepala regional, dan kekuatan otonom.

(FRA/THR/FRA)


Exit mobile version