Jakarta, Pahami.id –
Kejaksaan Agung (Lalu) mengungkapkan peran dua tersangka baru dan hubungannya dengan tujuh tersangka lainnya dalam kasus korupsi yang diklaim oleh tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT PT Pertama (Persero), sub holding, dan kontraktor kerjasama (KKKS) pada 2018-2023.
Kedua tersangka baru adalah Maya Kusmaya sebagai direktur pemasaran dan perdagangan pertamina Patra Niaga dan Edward Corne sebagai operasi perdagangan Patamina VP Patamina Patra Niaa.
Direktur terakhir Direktur Investigasi Abdul Qohar mengatakan dalam kasus ini Maya dan Edward melakukan pembelian Ron 90 atau lebih rendah di Ron 92 dengan persetujuan rumah sakit tersangka. Hal ini menyebabkan pembayaran produk kilang dengan harga tinggi tidak sejalan dengan kualitas barang.
“Tersangka MK memerintahkan dan atau menyetujui tersangka EC untuk memasukkan produk penyaringan RON 88 (premium) dengan RON 92 (pertama) di terminal orbit PT (26).
“Ini tidak sejalan dengan proses mendapatkan bisnis inti dan inti Ptamina Patra Niaga,” katanya.
Kemudian, Maya dan Edward melakukan pembayaran produk filtrasi yang diimpor menggunakan metode atau metode penunjukan langsung (harga yang digunakan pada saat itu).
Bahkan, metode pembayaran yang akan digunakan adalah istilah atau pemilihan langsung (waktu) sehingga harga yang wajar diperoleh. Akibatnya, Ptamina Patra Niaga membayar impor produk sensor dengan harga tinggi kepada mitra bisnis atau DMUT.
“Tersangka MK dan tersangka EC tahu dan menyetujui pengiriman (pengiriman) yang dilakukan oleh tersangka YF sebagai presiden pengiriman ptamina ptamina ptamina, sampai ptamina patamina patra niaga mengeluarkan pembayaran 13 persen menjadi 15 dalam hukum,” kata Qohar.
“Dan biaya Itu diberikan kepada tersangka MKAR sebagai penerima manfaat dari Ekuator PT Navigator dan DW tersangka sebagai komisaris PT Navigator Khatuliswa, “katanya.
Sekarang, yang lalu telah menyebut sembilan orang sebagai tersangka. Tujuh tersangka pertama diberi nama setelah empat pertamina dan tiga pihak pribadi. Salah satunya adalah Riva Sahaan (RS) sebagai Ptamina Ptamina Presiden Patamina Patra Niaa.
Kemudian SDS sebagai direktur stok pakan dan optimalisasi produk pabrik produk PT, YF sebagai Direktur Presiden Ptamina International Syalakan, AP sebagai Feed VP Pt Pt Factory International Factory.
Selanjutnya, sebagai penerima manfaat PT Navigator Khatuliswa, dw sebagai Komisaris PT Navigator dan Komisaris Maritim PT Jenggala, dan yrj sebagai Komisaris Maritim PT Jengka dan Direktur Pelaksana PT Orbit.
Lalu mengatakan total kehilangan kekuatan nasional dalam kasus korupsi ini mencapai RP193,7 triliun. Rinciannya adalah hilangnya ekspor minyak mentah domestik sekitar Rp35 triliun, sehingga hilangnya impor minyak mentah melalui DMUT/broker sekitar Rp2,7 triliun.
Selain itu, hilangnya impor bahan bakar melalui DMUT/broker sekitar RP9 triliun; kehilangan kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun; dan kerugian subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.
(TSA/DEC)