Site icon Pahami

Berita Peran Bahar bin Smith di Kasus Dugaan Penganiayaan Anggota Banser

Berita Peran Bahar bin Smith di Kasus Dugaan Penganiayaan Anggota Banser


Jakarta, Pahami.id

Polisi mengungkap perannya Bahar bin Smith dalam kasus dugaan penyalahgunaan anggota Banser di Kota Tangerang, Banten.

Berdasarkan keterangan para saksi, saksi, dan korban yang ikut dalam pengeroyokan tersebut, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto di Polda Metro Jaya, Selasa (3/2).

Budi juga mengungkapkan, penganiayaan dilakukan Bahar bersama tiga orang lainnya yang kini juga ditetapkan sebagai tersangka.


“Iya (tersangka ada empat) karena ada penganiayaan dan pemukulan), artinya lebih dari satu,” ujarnya.

Namun, Budi tak membeberkan identitas ketiga tersangka lainnya. “(Tiga tersangka lainnya) orang sekitar Ustaz Bahar Smith,” ujarnya.

Sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan anggota Jalur Serba Guna (Banser) Ansor di Kota Tangerang, Banten.

“Tersangka sudah kami tetapkan dan surat panggilan kepada yang bersangkutan untuk dimintai keterangan pada Rabu 4 Februari 2026,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang AKBP Awaludin Kanur, Minggu (1/2).

Dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada 21 September 2025 di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang. Saat itu, Bahar sedang menghadiri upacara keagamaan.

Salah satu anggota Banser yang datang ke lokasi untuk mendengarkan ceramah tersebut disebut sempat mendekat dan berniat bersalaman. Namun korban dihadang sekelompok orang yang menguasai aktivitas tersebut.

Korban kemudian dibawa ke sebuah kamar dan diduga mengalami kekerasan fisik dan mengalami luka-luka.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke pihak berwajib pada 22 September 2025 dan tercatat dengan nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Kota Tangerang/Polda Metro Jaya.

Dalam kasus ini, Bahar dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan paksa dan atau Pasal 170 KUHP tentang pemukulan dan atau Pasal 351 KUHP tentang penyerangan serta Pasal 55 KUHP tentang keterlibatan melakukan tindak pidana.

(des/dal)


Exit mobile version