Site icon Pahami

Berita Peran Anak Riza Chalid di Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina


Jakarta, Pahami.id

Kantor Jaksa Agung mengevaluasi anak -anak pedagang minyak Mohammad Riza ChalidMuhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) Manfaat dari akuisisi impor minyak mentah dan produk penyaringan impor Pertama.

MKAR adalah pemilik menguntungkan Ekuator PT Navigator.

Tim investigasi jaksa penuntut Pidsus menemukan tindakan terhadap undang-undang dalam tata kelola minyak mentah dan produk penyaringan ptamina (Persero), kontraktor sub-holding dan kontraktor (KKK) pada 2018-2023 yang diduga dilakukan oleh enam tersangka lainnya.


Tersangka lain yang disebutkan adalah Presiden Ptamina Patamina Patra Riva Sahaan; Presiden Pt Pertamina Pengiriman Internasional Yoki Firnandi; Direktur Optimalisasi dan Produk Sensor Internasional Sani Dinar Saifuddin.

Kemudian wakil presiden manajemen bahan baku di Ptamina International Agus Purwono Factory; Komisaris PT Maritim dan Presiden PT PT Terminal Orbit Terminal Peacock untuk Ramadhan; dan Dimas Wearrpati sebagai Komisaris PT Navigator dan Komisaris PT Jengkala Kepulauan Maritim.

Mereka telah ditahan selama 20 hari pertama.

Tim jam tangan Jaksa Agung Pidsus mulai menyelidiki kasus korupsi sejak tahun lalu di mana surat perintah investigasi pertama (Sprindik) dibebaskan pada 24 Oktober 2024.

Sebanyak 96 saksi telah diperiksa. Lalu ada penyitaan 969 dokumen dan 45 bukti elektronik (BBE).

“Sebagai hasil dari beberapa undang -undang yang melanggar hukum, itu telah mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp193,7 triliun,” kata Direktur Investigasi Kantor Kejaksaan Agung Abdul Qohar di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (25/2).

Nilai -nilai ini termasuk kerugian ekspor minyak mentah domestik di sekitar RP. Triliun, dan kerugian subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.

Mkar et al dicurigai melanggar Pasal 2 dari paragraf 1 atau Pasal 3 Pasal 18 Undang -Undang Pembuangan Korupsi (Undang -Undang Korupsi) Jo Pasal 55 Paragraf 1 dari KUHP.

Mkar et al dikatakan telah melakukan pengadaan jahat dalam pengadaan impor minyak mentah oleh Pt Pertamina International Factory dan penyaringan produk oleh Pt Pertamina Patra Niaga.

Kemajuan ini direalisasikan oleh tindakan (Actus Reus) yang menetapkan proses mendapatkan impor minyak mentah dan memaksakan produk kilang seolah -olah dilakukan sesuai dengan ketentuan dengan menentukan DMUT/broker yang ditunjuk dan pembelian yang disetujui dengan harga tinggi dan tinggi (tempat) yang tidak memenuhi persyaratan.

Dalam pengadaan produk penyaringan oleh Pt Pertamina Patra Niaa, tersangka Riva Siahaan melakukan pembelian (pembayaran) untuk Ron 92, ketika benar -benar membeli Ron 90 atau lebih rendah kemudian mencampur penyimpanan/depot menjadi Ron 92 dan ini tidak diizinkan.

“Pada saat pengadaan impor minyak mentah dan gangguan produk, ada tanda kontrak pengiriman yang dilakukan oleh YF sebagai presiden pengiriman internasional ptamina ptamina internasional pengiriman sampai negara tersebut mengeluarkan pembayaran 13 persen hingga 15 persen untuk tersangka MKAR untuk mendapatkan manfaat Dari transaksi, “Abdul berkata Qohar |

(Dal/ryn)


Exit mobile version