Site icon Pahami

Berita Penyidik KPK Rossa Purbo Bakal Bersaksi di Sidang Hasto


Jakarta, Pahami.id

Jaksa penuntut di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan penyelidik AKBP Rossa Purbo Bekti sebagai saksi dalam persidangan terdakwa Partai Demokrat (PDIP) Hasto Kristiyanto pada hari Jumat (9/5).

Rossa adalah penyelidik yang menangani kasus ini dan sering dilaporkan ke beberapa lembaga atau agensi oleh kamp Hasto.

Selain itu, jaksa penuntut KPK juga memanggil pemimpin mantan gugus tugas (Kasatgas) yang awalnya menangani kasus ini, Rizka Anungnata.


Rizka dikeluarkan oleh pemimpin KPK di era Firli Bahari di Dalih yang tidak menyetujui tes Tes Nasional Insight (TWK) dalam konteks transfer status untuk menjadi Alat Sipil Nasional (ASN).

“Rossa Purbo Bekti dan Rizka Anungnata),” Jaksa Penuntut KPK Wawan Yunarwanto mengatakan ketika dikonfirmasi oleh seorang saksi yang akan dipresentasikan pada hari Jumat (9/5).

Upaya Hasto sekarang memasuki ujian saksi. Beberapa saksi telah ditanyai dalam sidang sebelumnya. Kemarin staf Kusnadi Hasto, yang disajikan sebagai saksi.

Selama persidangan, Kusnadi mengklaim telah ditipu oleh penyelidik KPK. Menurutnya, insiden itu terjadi ketika dia menemani Hasto dalam agenda pemeriksaan di gedung merah dan putih, Jakarta, Juni 2024.

Hasto Kristiyanto telah diadili untuk kasus investigasi terkait dengan penanganan kasus tengah Harun, mantan kandidat hukum PDIP.

Hasto dikatakan telah mencegah KPK menangkap maspin maspin buron saya sejak 2020.

Selain itu, Hasto juga diduga telah menyuap mantan komisioner Rp600 juta RP600 juta KPU.

Suap telah diberikan kepada wahyu yang telah menjadi kader PDIP untuk mempertahankan penentuan waktu (PAW) anggota Harun Masu 2019-2024.

Hasto didakwa dengan suap dengan orang -orang tepercaya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri kemudian.

Donny sekarang dinobatkan sebagai tersangka tetapi belum diproses oleh hukum, jadi Bahri yang dihukum dan cermin saya masih menjadi pengungsi.

Ada nama lain, Agustiiani Tio Fridelina (mantan kader PDIP dan mantan badan pengawas pemilihan) yang juga telah menyelesaikan proses hukum.

(FRA/RYN/FRA)


Exit mobile version