Jakarta, Pahami.id –
Penyelidik Direktorat Kejahatan Publik (DITIPIDUM) Bareskrim Poli akhirnya mengembalikan bukti dalam bentuk sertifikat tanah yang dimiliki oleh Brata Ruswanda di Kotawaringin Barat, wilayah Pusat Kalimantan.
Pengacara Lands Poltak Silitonga mengatakan partainya diminta oleh penyelidik untuk mendapatkan sertifikat yang ditangkap di polisi investigasi kriminal pada hari Rabu (26/2) hari ini.
“Panggilan telepon kami untuk mengambil ini (dokumen Brata). Mengambil ini, kami datang hari ini untuk mengambil file ini, dokumen -dokumen ini dikembalikan untuk digunakan untuk penahanan,” katanya kepada wartawan.
Ketika datang ke bukti, Poltak mengatakan penyelidik juga meminta pengaduan terhadap direktur Bareskrim Poly Brigadir Jenderal Djehandhani Rahardjo Puro et al di Propam dibatalkan.
Namun, Poltak menekankan bahwa pengaduan tidak akan dibatalkan. Karena, DJuHandhani sebelumnya mengatakan sertifikat tanah Ruswanda Brata dikatakan.
“Mr. Brigadir Jenderal Djandhani harus menarik kata -katanya yang mengatakan bahwa surat kami salah, jika ia tidak menggambar kata -kata yang mengatakan surat kami palsu, kami akan terus memprosesnya secara legal,” katanya.
Sebelumnya, DjiHandhani dan tiga rakyatnya dilaporkan ke Propam Polisi Nasional, yang dikatakan sedang syuting.
Keluhan untuk DjiHandhani terdaftar di nomor SPSP2/000646/II/2025/Panduan pada 10 Februari 2025.
Poltak mengatakan laporan itu diterbitkan oleh partainya ketika Djandhani menyembunyikan dan menentang sekuritas kliennya tanpa dasar hukum yang jelas selama tujuh tahun.
“Pelanggan kami meminta surat itu dikembalikan karena tidak lagi dipercaya pada penyelidik. Surat pelanggan asli kami ditangkap tanpa kebijakan hukum yang jelas dan laporan itu ditangguhkan,” katanya kepada wartawan di Polisi Investigasi Kriminal pada hari Senin (24 /2).
Sementara itu, DjiHandhani membantah tuduhan bukti seperti yang diklaim oleh wartawan. Dia menekankan bahwa penyitaan bukti dilakukan sesuai dengan aturan yang ada.
DJUhandhani menjelaskan bahwa jurnalis awalnya memberikan bukti dalam bentuk sertifikat. Namun, katanya, hasil tes laboratorium forensik ditemukan bahwa buktinya salah.
Dia menyebutkan sesuai dengan KUHP (KUHAP), bukti akan dikembalikan dengan catatan. Karena, dokumen yang diuji di laboratorium forensik tidak identik.
“Kami masih menyimpan surat ini untuk tindakan lain, tidak dipanggil,” katanya.
(Ugo/dis)