Site icon Pahami

Berita Penutupan Kampung Rusia di Ubud Bagian dari Penegakan Hukum


Denpasar, Pahami.id

Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Bali Tjok Bagus Pemayun mengatakan penutupan PARQ Ubud atau dikenal dengan ‘desa Rusia‘ di Jalan Sriwedari, Tegallalang, Ubud, merupakan bagian dari penegakan hukum yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Gianyar.

Ya, tentu ini bagian dari penegakan hukum yang dilakukan Pemkab Gianyar. Kami melihat beberapa aturan yang ada belum bisa dipenuhi oleh kegiatan di sana, ujarnya saat dihubungi Selasa (21/1).

Oleh karena itu, lanjutnya, ke depan akan ada ketentuan bagi pelaku usaha pariwisata di Bali yang tidak melaksanakan atau mematuhi aturan.


Ditanya lebih lanjut mengenai keabsahan ‘Desa Rusia’, Pemayun belum bisa berkata lebih banyak karena belum mendapat laporan dari Pemerintah Kabupaten Gianyar.

“Rinciannya, saya belum mendapat laporan apa pun dari teman-teman Gianyar. Namun kalau dilihat dari pemberitaan, dasar ditutupnya karena ada beberapa aturan yang tidak bisa dipenuhi,” imbuhnya.

Pengembang juga tidak mengetahui model bisnis apa yang ada dan siapa pemiliknya. Tapi yang jelas kalau aturannya tidak dipatuhi tentu akan ditutup.

“Model bisnisnya bermacam-macam, ada akomodasi, mungkin ada bar dan restoran. Orang asing suka kumpul minum dan sebagainya. Tentu kita bisa lihat sendiri bagaimana bisnisnya. Mengenai laporan detailnya (siapa pemiliknya), saya belum terima, biasanya mereka kirim salinannya. Tentu saya akan berkoordinasi dengan Pemda Gianyar, ujarnya.

“Siapapun pemiliknya harus mengikuti aturan karena itu baik bagi masyarakat kita, terutama asing, jika mengikuti aturan yang ada,” lanjutnya.

Dalam kesempatan itu, TJok Bagus mengatakan istilah ‘Desa Rusia’ hanyalah bagian dari bahasa promosi. Dia mencontohkan orang Bali yang belajar di Malang, Jawa Timur, berkumpul di suatu daerah bernama Kampung Bali.

“Seperti kita di Malang, kebetulan saudara-saudara kita bersekolah di sana, berkumpul di kawasan seperti desa Bali misalnya. Tentu saja Anda harus mengikuti aturan setempat di sana, bahkan boleh dan tidak boleh dilakukan harus ketat. dilaksanakan misalnya dengan menghormati “budaya lokal di sana harus dipenuhi, dll dan aturan lainnya,” jelasnya.

Ia juga menyatakan penutupan PARQ Ubud tidak akan mempengaruhi kunjungan wisatawan mancanegara, khususnya dari Rusia. Penyebabnya adalah bisnisnya yang tutup, bukan orangnya.

“Tidak (dampak), mereka tahu mana yang boleh dan tidak boleh. Dan usaha apa yang boleh dijalankan. Yang tutup usahanya, bukan orangnya. Kalau usahanya sesuai aturan, tidak ada masalah,” dia menjelaskan.

Dalam kesempatan ini, ia juga mengimbau para pelaku usaha pariwisata untuk mematuhi peraturan yang ada. Dalam hal usaha pariwisata, perizinan harus dikoordinasikan.

“Kedua momen ini digunakan untuk mengingatkan wisatawan yang hidup di lingkungan bisnis pariwisata bisa dan tidak bisa benar-benar dilaksanakan,” katanya.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Gianyar, Bali, menutup PARQ Ubud atau dikenal dengan ‘Desa Rusia’ di Jalan Sriwedari, Tegallalang, Ubud, di Gianyar, Bali, penutupan ini dilakukan pada Senin (20/1) kemarin.

Penutupan tersebut dilakukan karena PARQ Ubud melanggar beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar, dan juga berdasarkan Surat Keputusan Bupati Gianyar Nomor 285/E-09/HK/2025.

“Dalam keputusan ini, pemilik dan/atau penanggung jawab usaha juga diminta untuk menutup usahanya,” kata Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Kabupaten Gianyar, I Ketut Pasek Lanang Sadia dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21 /2). 2).

Dalam rangka penegakan peraturan daerah atau keputusan bupati, Bupati Gianyar menerbitkan Surat Keputusan Bupati Gianyar Nomor 300/0189/POLDAM kepada I Made Watha selaku Kepala Unit Kebijakan Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Gianyar untuk mengawasi dan mengamankan pelaksanaan Perda tersebut. keputusan Gianyar mengenai penghentian kegiatan usaha dan penutupan tempat usaha PARK Ubud.

Penghentian kegiatan usaha dan penutupan tempat usaha PARQ Ubud karena tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 19 Ayat 3 Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 15 Tahun 2015 tentang ketertiban umum dan ketertiban masyarakat serta Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 2 Tahun 2022 mengenai pelaksanaan perizinan berbasis risiko.

Pasek Lanang Sadia menegaskan, tindakan penutupan tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada, khususnya Perda Kabupaten Gianyar.

Penutupan tersebut dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan Kabupaten Gianyar dan telah melalui beberapa tahapan, ujarnya.

(kdf/anak-anak)


Exit mobile version