Surabaya, Pahami.id —
Video yang menunjukkan prosesnya luar biasa (dibuat tidak sadarkan diri) terhadap seseorang sapi di Rumah Sembelih (RPH) Pegirian Surabaya, tersebar dan mendapat perhatian di media sosial.
Direktur Utama PD RPH Kota Surabaya, Fajar Arifianto Isnugroho mengatakan, video yang memperlihatkan proses pemingsanan sapi di RPH Surabaya menimbulkan kesalahpahaman di kalangan masyarakat.
Dalam video tersebut tampak ada yang menembak kepala sapi tersebut dengan alat, kemudian hewan tersebut roboh dan tampak sapi tersebut mati karena ditembak.
Fajar pun menegaskan, video yang viral di media sosial itu tidak lengkap dan menyesatkan karena ada beberapa adegan yang dipotong.
“Saya nyatakan video tersebut tidak sepenuhnya benar, karena tidak memperlihatkan keseluruhan prosesnya. Yang terlihat hanya saat sapi dipingsankan (luar biasa), lalu roboh, tapi tidak terlihat proses penyembelihannya,” kata Fajar dalam jumpa pers di eks Kantor Humas Kota Surabaya, Rabu (25/9).
Fajar mengatakan, sapi dalam video tersebut sedang melalui proses luar biasametode yang diperlukan untuk sapi impor. Akibatnya sapi itu pingsan luar biasaPenyembelihan kemudian dilakukan sesuai ketentuan syariah oleh Tukang Daging Halal (Juleha) RPH.
“Jadi hewan itu tertegun luar biasalalu setelah pingsan, Juleha melakukan penyembelihan secara syariah. Namun dalam video tersebut memang terlihat penyembelihannya belum tuntas, ujarnya.
Menurut Fajar, orang yang terekam dalam video viral itu dipecat sekitar sebulan lalu. Salah satunya adalah anggota tim stunner yang bekerja atas dasar kolaborasi antara RPH dan pemasok sapi Australia BX.
“Orang dalam video tersebut sudah sebulan terakhir tidak bekerja di RPH, jadi mungkin video ini dibuat lebih dari sebulan yang lalu,” kata Fajar.
Fajar pun menjelaskan mengenai darah yang terlihat dalam video tersebut, ia mengatakan darah tersebut merupakan hasil penyembelihan sapi melalui proses yang luar biasa.
Jadi, setelah sapi dipingsankan, tetap disembelih, bukan ditembak mati seperti yang dimaknai dalam video, ujarnya.
Karena narasi dan penyebaran video yang menyesatkan, pihak bersikukuh sedang menyusun kronologi kejadian secara lengkap untuk dilaporkan ke polisi.
“Kami sedang menyusun kronologis pemberitaan tersebarnya berita bohong ini. Video yang tidak lengkap ini sangat membingungkan dan meresahkan masyarakat,” tegas Fajar.
Sementara itu, Drh Tri Umardani, perwakilan dari Meat & Livestock Australia (MLA) menjelaskan caranya luar biasa yang digunakan di RPH Surabaya merupakan prosedur resmi dan diatur dalam peraturan Indonesia.
“Stun yang diperbolehkan di Indonesia adalah non-penetrasi, artinya tidak ada peluru yang menembus kepala sapi. Piston hanya digunakan untuk menutup sapi agar proses penyembelihan lebih mudah dan tidak menimbulkan rasa sakit,” kata Umardani.
Ia juga menambahkan, pada metode ini, proses penyembelihan dilakukan dalam kurun waktu maksimal 20 detik setelah sapi pingsan. Hal ini bertujuan agar sapi tidak sadar sehingga tidak merasakan sakit.
Jadi sebelum disadari, disembelih agar tidak terasa sakit, ujarnya lagi.
Wakil Ketua 2 Majlis Ulama Indonesia (MUI) Surabaya, Muhammad Yazid menyampaikan caranya luar biasa telah memenuhi ketentuan syariah dan mendapat fatwa halal dari MUI.
Fatwa Nomor 12 Tahun 2009 mengatur pemingsanan diperbolehkan sepanjang tidak tembus. Setelah ternak dipingsankan, maka penyembelihan dilakukan dengan cara yang sesuai dengan ajaran Islam, kata Yazid.
Karena itu, Yazid mengimbau masyarakat tidak terburu-buru menilai berdasarkan video tidak lengkap yang viral di media sosial.
Proses penyembelihan di RPH Surabaya sangat baik dan memenuhi standar halal. Video viral tersebut tidak menggambarkan keseluruhan proses penyembelihan, ujarnya.
Sementara itu, Satgas Halal Kementerian Agama (Kemenag) KH Muhammad Yahya menyatakan RPH Surabaya telah memenuhi seluruh persyaratan untuk mendapatkan sertifikat halal dari Badan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.
“RPH Surabaya memiliki enam Tukang Daging Halal (Juleha) dan pengawas halal yang memastikan setiap proses penyembelihan berjalan sesuai standar halal,” kata Yahya.
Ia juga menegaskan, proses mendapatkan sertifikasi halal bagi rumah potong hewan tidaklah mudah. Sebab, proses sertifikasi halal RPH harus melalui banyak tahapan yang ketat.
“Sehingga sertifikat halal yang diberikan Kemenag kepada RPH Surabaya sesuai prosedur dan telah dilaksanakan sesuai standar SOP penyembelihan halal,” tutupnya.
(Jumat/Senin)