Bali, Pahami.id —
Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Gianyar, Balimenjelaskan bahwa bisnis akomodasi PARQ Ubud atau ‘desa Rusia‘ di Kabupaten Gianyar, Bali, belum memiliki izin sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021.
Diketahui, usaha akomodasi PARQ Ubud telah beroperasi sejak tahun 2020 dan ditutup pada 20 Januari 2025 karena diduga tidak memiliki izin usaha dan pengembangan.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Gianyar Dewa Gede Putra Hartawan mengatakan PARQ Ubud belum memiliki persyaratan perizinan yang diatur dalam PP Nomor 5, dan pihak pengelola PARQ Ubud belum melengkapinya dan juga melanggar dengan membangun di atas Kawasan Lindung. Sawah. (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan lain-lain.
“Tidak ada izin sama sekali, kalau kita bicara PP 5, ini tentang perizinan berusaha, ada pasal 4, pasal 5 dan pokoknya ada empat,” ujarnya saat jumpa pers di Bareskrim Polda Bali. Kantor, Jumat (24/1 malam).
Keempat asas tersebut mengacu pada Pasal 4 dan Pasal 5 pada PP Nomor 5 Tahun 2021 serta terdapat persyaratan Persetujuan Kepatuhan Kegiatan Penggunaan Ruang (PKKPR), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), persetujuan lingkungan hidup dan syarat-syarat lain yang tidak dimiliki oleh pengelola. mengizinkan atau mengharuskan.
Ia mengaku tak paham dengan keterkaitan antara Direktur PARQ Ubud berinisial AF yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali dan bekerja sama dengan warga sekitar terkait bisnis PARQ Ubud.
Dari empat syarat pokoknya, teman-teman bisa cek di PP Nomor 5, di Pasal 4 dan Pasal 5 ada pokoknya. Syarat itu hanya sekedar empat syarat dasar sebelum melaksanakan operasional”, dan ada izin operasional lainnya, jika hotel mempunyai (persyaratan atau izin) lain,” imbuhnya.
Apakah pemerintah Gianyar ketinggalan?
Sementara itu, Hartawan tak mengakui Pemerintah Kabupaten Gianyar rindu dengan keberadaan Desa Rusia ini.
Ia hanya menyatakan, Pemkab Gianyar telah melakukan pendekatan kepada seluruh masyarakat dan telah memiliki enam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), dimana 4 RDTR telah terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS).
Jadi masyarakat sudah tahu wilayah atau rencana pembangunannya termasuk gedung, tempat usaha, villa, restoran di mukim seperti Ubud, Payangan, Sukawati, Tegallalang , sudah terintegrasi,” ujarnya.
“Jadi terlewat atau tidak, kami mohon maaf, kami di Pemkab Gianyar membutuhkan peran masyarakat dalam pemberitaan. Sehubungan dengan itu, pembangunan di zona alih fungsi lahan kami lihat baru akan dilaksanakan pada tahun 2023-2024. , lalu itu yang lama di “zona pariwisata tidak berizin. Mungkin karena berkembang, berkembang,” sambungnya.
Ia juga menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Gianyar telah menutup PARQ Ubud, karena hingga saat ini baik SP3 maupun surat peringatan dari pihak ketiga, PARQ Ubud belum bisa menunjukkan izin yang sah dan izin awal untuk menyerahkan saksi. dengan inisial IGNES.
“Untuk perizinan, kami di Pemkab Gianyar sudah melakukan mitigasi untuk PARQ Ubud. Awal mula PARQ Ubud yang tercatat di sistem kami ada permohonan yang mengatasnamakan perseorangan. perspektif lingkungan itu dari Provinsi Bali, kalau tidak salah April 2023 “Saya mendatangi lokasi untuk memastikan permohonan izin hotel tidak sesuai. Dari situlah Pemkab Gianyar merinci perizinan yang diajukan. oleh PARQ Ubud,” ujarnya.
Belakangan, Pemerintah Kabupaten Gianyar mengetahui bahwa PARQ Ubud telah memiliki Nomor Induk Perusahaan (NIB) yang diterbitkan secara otomatis melalui OSS.
“Jadi di sana kami juga baru mengetahui bahwa PARQ sudah mempunyai beberapa NIB. Dan NIB tersebut dikeluarkan secara otomatis karena teman-teman PARQ banyak, ada Keluarga PARQ Ubud, Mitra Parq Ubud yang berstatus PMA (Penanaman Modal Asing),” ujarnya. .
“Kami di Kabupaten Gianyar tidak mempunyai kewenangan untuk mendapatkan izin PMA. Itu salah satu penyebabnya awalnya kami hanya menutup sementara, memasang plang tanpa izin, dan ada tanda-tanda penyalahgunaan lahan, kami peringatkan di sana,” jelasnya. .
Kemudian, setelah berkoordinasi dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal Pusat (BKPM), NIB yang diterbitkan di PARQ Ubud dicabut dan itu menjadi salah satu alasan atau awal mula bagaimana Pemerintah Kabupaten Gianyar melakukan penutupan tersebut.
“Setelah pusat dipastikan mencabut NIB yang dikeluarkan pusat, barulah kami di Pemkab Gianyar melakukan penutupan resmi. Kalau lama, PARQ mungkin perlu banyak izin. Tapi sampai sekarang dan penutupannya, seluruh kegiatan PARQ berada di zona pariwisata dan kemungkinan zona “konversi lahan tidak sah”, katanya.
(kdf/rds)