Site icon Pahami

Berita Penipu di Lampung Pakai Deepfake AI Prabowo Raup Rp30 Juta


Jakarta, Pahami.id

Pasukan Kriminal Polisi menangkap pelaku dalam kasus tersebut tipuan dengan bantuan teknologi AI untuk berpura-pura menjadi Presiden Prabu Subianto dan pejabat lainnya.

Direktur Cyber ​​Crime Bareskrim Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan, pelaku yang ditangkap adalah pria berinisial AMA (29) di Lampung Tengah, Kamis (16/1).

Direktorat Cyber ​​Crime Bareskrim telah menangkap tersangka berinisial AMA, 29 tahun, bekerja sebagai wiraswasta di Lampung Tengah, Provinsi Lampung, ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (23/1).


Dalam melancarkan aksinya, kata Himawan, tersangka AMA menggunakan teknologi AI untuk membuat video palsu Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Melalui video tersebut, pelaku seolah-olah menyuruh Prabowo dan Sri Mulyani menawarkan bantuan tunai kepada masyarakat yang membutuhkan. Pelaku, kata dia, juga mencantumkan nomor teleponnya sebagai pusat panggilan bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan.

Himawan mengatakan, korban yang tertipu kemudian menghubungi nomor tersebut. Setelah itu, korban akan diinstruksikan untuk mengisi registrasi penerima bantuan.

Korban yang sudah mendaftar kemudian diminta pelaku untuk mengirimkan sejumlah uang untuk biaya penyelenggaraan bantuan tunai.

Tersangka berjanji akan menarik dana tersebut hingga korban mentransfernya kembali, padahal dana bantuan tersebut sebenarnya tidak pernah ada, jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Himawan mengatakan, penipuan tersebut dilakukan pelaku sejak tahun 2020 hingga 16 Januari 2025. Sementara, kata dia, dalam empat bulan terakhir, total ada 11 korban dengan keuntungan mencapai Rp 30 juta.

Konten yang disebar berupa video deep fake pejabat negara dan sejumlah publik figur ternama di Indonesia, dengan total keuntungan yang diterima kurang lebih Rp 30 juta selama 4 bulan terakhir, ujarnya.

Dalam melancarkan aksinya, kata Himawan, tersangka AMA juga dibantu pelaku lainnya berinisial FA. Pelaku FA kini tengah dikejar penyidik ​​Bareskrim Polri.

“Kami masih melanjutkan DPO yang berinisial FA, karena ini sindikat. Jadi kami tidak berhenti sampai di sini,” kata Direktur.

Atas perbuatannya, tersangka AMA dijerat Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan pasal 378 KUHP.

(tfq/gil)


Exit mobile version