Site icon Pahami

Berita Pengusaha Siap Diperiksa soal Tahan Ijazah, Walkot Surabaya Buka Suara


Surabaya, Pahami.id

Bisnis Surabaya Serta salah satu pemilik Sentoso Seal Ud Company Jan Hwa Diana, mengaku siap menghadapi laporan salah satu karyawannya yang menjadi korban sertifikat.

Kasus ini adalah virus di media sosial. Untuk menyeret nama wakil walikota Surabaya dan kader perjuangan Armuji. Diana menolak mengomentari penangkapan diploma. Ini terjadi setelah dia meminta maaf kepada Armuji, di kediaman resmi wakil walikota di Jalan Mayota Mushtajab, Surabaya.

“Untuk konfirmasi lain, saya tidak mengkonfirmasi dari yang pertama,” kata Diana pada hari Senin (4/14).


Tetapi ketika ditanya tentang melaporkan karyawannya di polisi, ia juga mengaku siap untuk proses hukum.

“Ya, tidak masalah [laporan]. Oh siap [menjalani proses hukum]”Dia berkata.

Meskipun dia mengatakan dia sudah siap, Diana masih tidak ingin mengomentari tuduhan itu. Termasuk mengakui orang yang melaporkan itu benar -atau tidak.

“Saya tidak ingin menjawab segalanya, jadi saya menghormati proses hukum,” katanya.

Suara Terbuka Walikota Surabaya

Walikota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan masalah itu diketahui berasal dari penangkapan Diploma Pekerja Segel CV Sentoso yang dimiliki oleh keluarga Diana.

Eri mengatakan saham Armuji dengan Diana seharusnya tidak terjadi. Dia mengatakan masalah diploma diselesaikan melalui mekanisme hukum dan peraturan.

“Jadi saya memberi tahu Tuan Armuji, Nenek Cornakno. Nenek (Jika ada seperti ini, penjahat, jika seperti ini, itu berisik), karena emosi, panas, “kata di gedung Siola.

Eri mengatakan sebuah perusahaan tidak dapat memegang diploma yang dimiliki karyawannya. Hal ini dinyatakan di wilayah Java Timur No. 8 tahun 2016, terutama Pasal 42 yang jelas melarang pengusaha untuk memegang atau menjaga dokumen asli yang melekat pada karyawan sebagai jaminan, termasuk diploma.

“Jika diploma ini tidak diizinkan memiliki diploma,” katanya.

Politisi PDI -P mengatakan dia telah mengoordinasikan pemerintah Java Timur (Jawa Timur) untuk menyelesaikan masalah penahanan perusahaan oleh karyawannya.

“Kami telah mengoordinasikan wilayah ini, karena dalam undang -undang No. 23 tahun 2014 dalam Lampiran kami (PEMANTAN) tidak memiliki kekuatan untuk melakukan pengawasan kerja. Seperti lampiran disebutkan, pengawasan pekerjaan dilakukan oleh wilayah tersebut.

Selain itu, Eri mengatakan seorang pekerja diploma yang diduga ditahan oleh UD Sentoso Seal Company adalah penduduk Pare, Kediri yang bekerja di Surabaya. Namun, dia mengatakan partainya masih berkontribusi untuk membantu masalah ini.

“Saya meminta dan mengundang diploma untuk ditangkap untuk melapor kepada polisi, Tuhan sudah siap, dikendalikan oleh Kadis untuk melapor kepada polisi, untuk apa? Lemah (bertanggung jawab) Num Surabaya, “katanya.

Sebelumnya, korban penahanan diploma oleh Sentoso Seal Ud Company di Surabaya, Nila Handiani, secara resmi dilaporkan ke markas polisi Port Tanjung Perak, Surabaya, Senin (4/14).

Nila mengatakan dia melaporkan Jan Hwa Diana sebagai salah satu pemilik UD Sentoso Seal kepada polisi. Dia berharap perusahaan akan segera mengembalikan diploma yang ditahan.

“Pegang ijazah, saya hanya meminta diploma saya untuk dikembalikan, itu saja. [Yang dilaporkan] Ini sejalan dengan apa yang ada dalam video Mr. Armuji, Nggeh Sampun, Matur Suwun, Mongo, “kata Nila.

Sementara itu, Kepala Industri Kota Surabaya dan Kantor Buruh (Disperinaker) Achmad Zaini mengkonfirmasi bahwa partainya menemani seorang pekerja perempuan dari Pare Kediri, untuk melaporkan kasus penangkapan diploma ke polisi pelabuhan Tanjung Perak.

Zaini mengatakan perusahaan itu tidak dapat memegang diploma karyawannya. Hal ini dinyatakan di wilayah Java Timur No. 8 tahun 2016, terutama Pasal 42 yang jelas melarang pengusaha untuk memegang atau menjaga dokumen asli yang melekat pada karyawan sebagai jaminan, termasuk diploma.

Di Perda juga diatur sehubungan dengan pembatasan pidana yang diatur dalam aturan yang sama, dalam Pasal 79 paragraf 1 yang menyatakan “setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 35 paragraf (2) dan paragraf (3), Pasal 42 dan Pasal 72 dari paragraf (1)

Selain NILA, Zaini mengatakan kantor tenaga kerja juga terbuka untuk membantu jika ada pekerja lain di UD Sentoso Seal memiliki penahanan diploma oleh perusahaan.

(FRD/DAL)


Exit mobile version