Site icon Pahami

Berita Pengemudi Xpander Hilang Fokus Gegara Oral Seks, Tabrak Pejalan Kaki


Sleman, Pahami.id

Seorang pelajar berinisial MAT menabrak pejalan kaki hingga tewas karena kehilangan konsentrasi saat mengendarai mobil Mitsubishi Xpander hartanya di Jalan Padjajaran, Ringroad Utara, Purwosari, Sinduadi Mlati, SlemanDIY, Kamis (14/11) dini hari.

MAT kehilangan konsentrasi dan menabrak pejalan kaki bernama Sutrisno (45) saat mengemudi sambil melakukan oral seks. MAT kini telah ditahan Polres Sleman dan ditetapkan sebagai tersangka.

Korban sedang berjalan di lingkaran utara dan saat berada di lokasi kejadian, tersangka dipukul dari belakang, kemudian tersangka melarikan diri, kata Kapolres Sleman Kompol Yuswanto Ardi, Sabtu (16/11). .


Ardi mengatakan, terungkapnya kejadian tersebut bermula dari ditemukannya jenazah di Jalan Padjadjaran, Kamis sekitar pukul 09.00 WIB.

Usai diperiksa, korban yang diketahui warga Sariharjo, Ngaglik, Sleman, mengalami luka di bagian kepala dan kaki bagian belakang.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan memeriksa kamera pengintai atau rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Perintah tersebut kemudian mengarahkan petugas ke sosok MAT. Ia kemudian ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan pada Jumat (15/11) lalu.

Kasatlantas Polres Sleman AKP Fikri Kurniawan menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka awalnya mengendarai mobilnya bersama teman wanitanya berinisial N dari Jalan Magelang sekitar pukul 03.45 WIB.

Tersangka kemudian melewati perempatan Jombor dan masuk ke Jalan Lingkaran Utara dan menuju ke arah timur.

“Pasangan berinisial N melakukan oral seks hingga mengganggu konsentrasi pengemudi. Dilakukan dari Jombor (sampai) konon sebelum dilakukan pertigaan UPN menyusuri jalan itu. Itulah yang menyebabkan terjadinya kecelakaan,” kata Fikri.

Menurut Fikri, saat dalam perjalanan, tersangka bahkan melanggar lalu lintas dengan menabrak lampu APILL di Simpang Empat Kentungan sebelum menabrak korban.

“Mereka melakukan oral seks tapi tidak menghentikan kendaraan atau membantu korban kecelakaan,” lanjut Fikri.

Sementara itu, MAT mengaku saat itu tidak mengetahui mobilnya menabrak seseorang. Dia mengira Xpander miliknya menabrak tiang atau trotoar.

Namun berdasarkan pengakuannya, MAT diduga kuat sedang dalam pengaruh alkohol saat kejadian tersebut terjadi.

“Setelah ngopi-ngopi, kita menoleh ke arah ini (Jalan Magelang) (di Jombor). Lalu N ini berhasil membuka ritsleting dan tidak tahu kalau dia lupa, lalu melanjutkan melakukan oral seks,” akunya. .

Dari kejadian tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya mobil Mitsubishi Xpander berwarna silver bernomor polisi BG 1759 YF beserta dokumennya.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ karena kelalaian mengemudi yang menyebabkan kematian seseorang.

MAT juga terancam Pasal 312 UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ karena diduga tidak menghentikan kendaraannya dan tidak memberikan bantuan kepada korban. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 75 juta.

(cum/sen)

Exit mobile version