Jakarta, Pahami.id —
Polisi mengungkap fakta baru terkait dugaan penyalahgunaan wewenang untuk memblokir situs perjudian daring melibatkan staf Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, para pemilik atau pengelola situs judi online rutin menyetor uang setiap dua minggu sekali agar situsnya tidak diblokir.
“Uang yang disetor setiap dua minggu akan dikeluarkan dari register,” kata Wira kepada wartawan, Selasa (5/11).
Namun Wira tidak membeberkan berapa jumlah uang yang rutin disetorkan pemilik atau pengelola situs judi online tersebut.
Namun dari pengakuan salah satu tersangka, mereka mengaku mendapat hadiah sebesar Rp8,5 juta dari masing-masing situs. Pengakuan tersebut diungkapkan polisi saat menggeledah ‘kantor satelit’ yang terletak di salah satu ruko di Grand Galaxy, Kota Bekasi, Jumat (1/11) lalu.
Menurut salah satu tersangka, sindikat pelindung situs judi online di Komdigi juga berhasil melindungi 1.000 dari sekitar 5.000 situs judi online yang seharusnya mereka blokir.
Wira mengatakan, dengan membayar deposit tersebut, pemilik atau pengelola situs judi online tersebut mendapat ‘jaminan’ akan dikeluarkan dari daftar. Diketahui, daftar tersebut berisi kumpulan situs judi online yang nantinya akan diblokir oleh Komdigi. Wira mengatakan, daftar tersebut telah ‘dibersihkan’ dan kemudian diajukan untuk proses sanksi.
“Setelah daftar website tersebut bersih, AK (salah satu tersangka utama) akan mengirimkan daftar website atau daftar situs judi online kepada tersangka R yang melakukan pemblokiran,” ujarnya.
Polda Metro Jaya menetapkan 15 tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang penutupan situs judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dari 15 tersangka ini, 11 di antaranya merupakan pegawai Komdigi.
Dari belasan tersangka, tiga di antaranya adalah AK, AJ, dan A. Ketiganya merupakan orang yang mengendalikan operasional ‘kantor satelit’ tersebut.
Polisi juga mengungkapkan AK pernah mengikuti seleksi calon pendukung teknis sistem pembatasan konten negatif terbatas di Kementerian Komunikasi dan Teknologi pada tahun 2023. Namun, ia dinyatakan tidak lolos seleksi.
Meski tak lulus, AK ternyata masih bekerja di Kementerian Komunikasi dan Teknologi. Padahal, AK mempunyai kewenangan untuk mengatur pemblokiran situs judi online.
Faktanya, tersangka AK kemudian diangkat dan diberi wewenang untuk mengatur pemblokiran situs perjudian online, dan ini berarti tersangka AK memang mempunyai kewenangan untuk memblokir situs perjudian online, kata Wira.
Wira mengatakan, saat ini penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih mendalami alasan AK masih bertugas di Kementerian Komunikasi dan Teknologi meski tak lolos proses seleksi.
(des/DAL)