Site icon Pahami

Berita Pengampunan Pidana Rugikan Negara Bisa Lewat Denda Damai


Jakarta, Pahami.id

Menteri Hukum (Menkum) Inspektur Andi Agtas mengatakan pemberian amnesti kepada pelaku kejahatan yang menimbulkan kerugian negara dapat dilakukan melalui denda damai.

Menurut dia, kewenangan untuk mendenda secara damai adalah milik Kejaksaan Agung karena UU Kejaksaan yang baru membolehkan.

Tanpa Presiden bisa (memaafkan koruptor) karena UU Penuntutan Umum yang baru memberi ruang kepada Jaksa Agung untuk menjatuhkan denda secara damai dalam kasus seperti itu, kata Supratman dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/12).


Supratman menjelaskan, yang dimaksud dengan denda damai adalah mengakhiri perkara di luar pengadilan dengan membayar denda yang disetujui Jaksa Agung.

Denda damai dapat digunakan untuk menangani tindak pidana yang menimbulkan kerugian negara.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 35 ayat (1) huruf K UU Kejaksaan. Dalam aturan tersebut, Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang untuk “menangani tindak pidana yang merugikan perekonomian nasional dan dapat menggunakan pidana denda perdamaian dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan peraturan perundang-undangan.”

Supratman mengatakan, penerapan denda perdamaian masih menunggu aturan yang akan keluar dari Undang-Undang Kejaksaan. Pemerintah dan DPR telah menyepakati peraturan turunan berupa peraturan Jaksa Agung.

“Belum ada peraturan yang keluar. Kami sepakat antara pemerintah dan DPR bahwa peraturan Jaksa Agung sudah cukup,” ujarnya.

Menurut Supratman, meski undang-undang memperbolehkan pemberian amnesti bagi pelaku korupsi, namun Presiden sangat selektif dan berusaha memberikan hukuman yang maksimal.

Kata dia, dalam penanganan kasus korupsi, pemerintah memperhatikan aspek pemulihan aset.

Menurutnya, pemberantasan korupsi bukan sekedar hukuman, tapi juga upaya memastikan aset bisa diperoleh kembali.

“Yang paling penting bagi pemerintah dan masyarakat Indonesia adalah bagaimana aset recovery bisa berjalan. Lalu kalau aset recovery bisa baik, maka pemulihan kerugian negara bisa maksimal, tidak hanya sekedar menghukum,” ujarnya.

Ia kembali menegaskan, pemberian amnesti kepada pelaku tindak pidana merupakan hak konstitusional Presiden yang diberikan UUD 1945.

Meski demikian, bukan berarti Presiden akan membiarkan pelaku korupsi bebas begitu saja.

“Kami menunggu instruksi lebih lanjut dari Presiden. Kami belum mendapat instruksi bagaimana pelaksanaannya,” ujarnya.

(yo/fra)

Exit mobile version