Jakarta, Pahami.id –
Pengadilan Tentara II-08 Jakarta Akan sekali lagi mengadakan sesi kasus penembakan bos sewa mobil yang mempengaruhi tiga anggota Angkatan Laut (AL) pada hari Senin (3/3) dengan agenda bermain rekaman video kasus ini.
“Oditur akan memberikan bukti tambahan dalam bentuk rekaman video yang akan kita lihat bersama dengan bukti tambahan,” kata juru bicara Laut Utama Jakarta Militer II-08 Arin Fauzam, Minggu (2/3).
Namun, Arin belum dapat menjelaskan lebih banyak tentang materi video yang akan ditampilkan pada upaya berikutnya besok.
“Ya, maka itu akan secara resmi disampaikan oleh Obyitan Militer dari Militer karena bukti akan dibuka untuk persidangan,” kata Arin.
Persidangan pada hari Senin di pengadilan militer akan dimulai dengan pemeriksaan saksi atas nama Nengsih (45) yang tidak dapat menghadiri sidang keempat bos yang menembak sewa mobil pada hari Kamis (27/2) karena putranya sakit.
“Maka yang tidak dapat menghadiri saksi akan diperiksa pada hari Senin, 3 Maret 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi,” kata Arin.
Selain Nengsih, ada juga saksi tambahan atas nama Ramli yang dalam persidangan sebelumnya tidak dapat menghadiri persidangan karena kesehatannya menurun.
Ramli adalah salah satu yang selamat dari para penyintas, dan menjalani perawatan karena menurunnya kesehatan.
Selain itu, Arin memastikan bahwa Pengadilan Angkatan Darat Jakarta II-08 akan mengadakan persidangan terbuka kepada publik, sehingga mitra media dan masyarakat dapat memantau dan mengikuti persidangan.
Arin juga menjamin bahwa proses persidangan akan dilakukan secara profesional, mandiri, tidak adil atau tidak adil, transparan, dan bertanggung jawab.
Tiga anggota Militer Indonesia (TNI) yang tidak bertanggung jawab dari Jakarta-07 Jakarta Jakarta didakwa dengan bos penyewaan mobil KM45, Tangang-Mak Road, Jayanti, Kabupaten Tangang, Banten, Kamis (2/1).
Tiga terdakwa adalah terdakwa atas nama kepala kepala (KLK) Bambang Aphi Atmojo, terdakwa dari dua Sersan Akbar Adli dan tiga -serean terdakwa Rafsin Hermawan.
Selain artikel militer, dua dari tiga tersangka, terdakwa atas nama kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan dua sersan terdakwa Akbar ADLI diduga melanggar Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55 paragraf (1) dari KUHP pertama Pasal 338 KUHP. Pasal 55 paragraf (1) dari KUHP pertama sehubungan dengan sebuah artikel tentang pembunuhan yang direncanakan.
(Anak/antar)