Site icon Pahami

Berita Pengadilan Madiun Tolak Permohonan Pria Operasi Kelamin Jadi Wanita

Berita Pengadilan Madiun Tolak Permohonan Pria Operasi Kelamin Jadi Wanita


Jakarta, Pahami.id

Pengadilan Negeri Telah menikahJawa Timur, menolak permintaan seks yang diserahkan seseorang pria dengan awal A.

Dalam fakta -fakta percobaan yang mengungkapkan A tidak pernah mengalami seri tes medis yang penting seperti tes psikiatris, kelainan medis, tes hormon dan kromosom. Selain itu, tidak ada bukti yang terkait dengan organ terorganisir yang berfungsi sebagai wanita.

Hakim tunggal Satriyo Murtitomo mengatakan bahwa permintaan untuk penggantian genitalia harus didasarkan pada penyebab medis, misalnya ada masalah kesehatan fisik tertentu atau kondisi biologis yang dapat menyebabkan perubahan alami dalam jenis kelamin.


Penyebab non-medis seperti faktor psikologis atau sosial tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk pertimbangan hukum.

“Meskipun uji coba telah disajikan bukti terkait dengan operasi perubahan gender, itu tidak dapat menjelaskan latar belakang pemohon untuk membuat perubahan dalam alat kelamin dan tidak ada pemeriksaan hormon dan kromosom, pemeriksaan reproduksi dan urologis sebelum operasi,” kata Satriyo. Archae.

Hakim mengacu pada postulat, yang berisi pengucapan sesuatu yang tidak cukup, jika sesuatu tidak didasarkan pada hukum atau dukungan dukungan.

“Berdasarkan deskripsi keseluruhan dari pertimbangan di atas, hakim percaya bahwa pemohon tidak dapat membuktikan argumen petisinya sehingga pantas untuk ditolak,” kata Satriyo dalam pertimbangannya.

Sebelumnya, permintaan yang disampaikan untuk perubahan status genital pria pada wanita dengan alasan menjalani operasi perubahan genital dan secara fisik muncul sebagai wanita.

Serangkaian bukti dilakukan, 12 bukti surat itu disajikan dan 2 saksi yang merupakan saudara dan saudari pemohon mendengar pernyataannya dalam persidangan.

(Ryn/dal)


Exit mobile version